Pengertian Komposisi serta Kewenangan atau Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional dalam Sistem Peradilan Internasional

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah lembaga internasional yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus kejahatan internasional yang melanggar hukum internasional, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC didirikan pada 1 Juli 2002 dengan diterimanya Statuta Roma oleh 60 negara. Pada saat ini, ICC memiliki 123 negara anggota.

Komposisi Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional terdiri dari 18 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan. Hakim tersebut dipilih berdasarkan keahlian mereka dalam hukum internasional dan pengalaman mereka dalam bidang hukum pidana.

ICC juga memiliki jaksa penuntut yang bertanggung jawab untuk mengajukan dakwaan atas pelanggaran hukum internasional. Jaksa penuntut dipilih oleh Majelis Negara Anggota ICC dengan mayoritas suara dua pertiga. Setiap negara anggota ICC dapat mengajukan calon jaksa penuntut.

ICC juga memiliki Greffier, yang bertanggung jawab untuk mengurus administrasi dan operasi harian ICC. Greffier dipilih oleh hakim ICC dan diangkat oleh Majelis Negara Anggota ICC.

Kewenangan atau Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional yang melanggar hukum internasional, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC juga memiliki yurisdiksi atas kejahatan agresi, tetapi definisi kejahatan agresi masih belum ditetapkan.

Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat menuntut individu, tidak negara. Namun, individu yang dituntut harus bertanggung jawab atas tindakan mereka sebagai bagian dari suatu negara atau organisasi.

ICC juga memiliki yurisdiksi retroaktif terhadap kejahatan internasional yang dilakukan sebelum pendirian ICC pada 1 Juli 2002, asalkan kejahatan tersebut dianggap sebagai kejahatan internasional pada saat kejahatan tersebut dilakukan. Namun, ICC tidak memiliki yurisdiksi retroaktif terhadap kejahatan yang tidak dianggap sebagai kejahatan internasional pada saat kejahatan tersebut dilakukan.

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

ICC juga memiliki panel khusus dan spesial pidana internasional yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus tertentu. Panel khusus terdiri dari tiga hakim, sedangkan panel spesial terdiri dari satu atau tiga hakim.

Panel khusus dibentuk untuk menangani kasus-kasus di mana ada kekhawatiran bahwa persidangan di hadapan kamar penuh ICC akan mengancam keamanan nasional, kepentingan ekonomi, atau kepentingan kemanusiaan. Panel spesial dibentuk untuk menangani kasus-kasus di mana pelanggaran hukum internasional terjadi di negara yang tidak menjadi anggota ICC atau di mana ICC tidak memiliki yurisdiksi.

Sistem Peradilan Internasional

Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional merupakan bagian dari usaha untuk memperkuat sistem peradilan internasional. Sistem peradilan internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara dan individu dalam konteks hukum internasional.

Sistem peradilan internasional menjamin bahwa pelanggaran hukum internasional, termasuk kejahatan internasional, dapat dituntut dan dihukum. Sistem peradilan internasional juga memberikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan individu dari penindasan dan diskriminasi.

Kesimpulan

Mahkamah Pidana Internasional merupakan lembaga internasional yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus kejahatan internasional yang melanggar hukum internasional. ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional yang melanggar hukum internasional, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC juga memiliki panel khusus dan spesial pidana internasional yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus tertentu. Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional merupakan bagian dari usaha untuk memperkuat sistem peradilan internasional. Sistem peradilan internasional menjamin bahwa pelanggaran hukum internasional, termasuk kejahatan internasional, dapat dituntut dan dihukum, serta memberikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan individu dari penindasan dan diskriminasi.