Batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) adalah tiga konsep penting dalam hukum laut internasional. Ketiganya menentukan batas-batas wilayah negara di laut dan hak-hak yang diberikan kepada negara-negara pesisir terkait dengan sumber daya laut dan aktivitas di wilayah laut.
Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis khayal yang mengelilingi wilayah laut yang dianggap sebagai wilayah kedaulatan nasional suatu negara. Batas laut teritorial didefinisikan sebagai garis lurus yang ditarik dari titik terluar pantai ke laut lepas sejauh 12 mil laut. Di dalam wilayah laut teritorial, negara memiliki hak penuh untuk mengatur dan mengawasi aktivitas-aktivitas di wilayah laut tersebut, termasuk aktivitas pelayaran, penangkapan ikan, dan eksploitasi sumber daya alam.
Batas laut teritorial adalah konsep yang penting karena menentukan batas-batas wilayah negara di laut. Hal ini memungkinkan negara-negara pesisir untuk melindungi sumber daya laut dan kepentingan nasional mereka di wilayah laut yang berdekatan dengan pantai.
Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah garis khayal yang menandai perbatasan antara wilayah laut dangkal yang terletak di dekat pantai dengan wilayah laut yang lebih dalam di lepas pantai. Konsep batas landas kontinen berkaitan dengan hak negara untuk mengklaim sumber daya alam di dasar laut dan bawah tanah di luar batas laut teritorial.
Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982, batas landas kontinen didefinisikan sebagai garis khayal yang ditarik sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pantai terluar. Di dalam wilayah batas landas kontinen, negara memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengelola sumber daya alam di dasar laut dan bawah tanah.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut yang terletak di luar batas laut teritorial dan batas landas kontinen suatu negara. Di dalam wilayah ZEE, negara memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengelola sumber daya alam, termasuk ikan, minyak, dan gas bumi.
Batas ZEE didefinisikan sebagai garis khayal yang ditarik sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pantai terluar. Negara-negara pesisir memiliki hak dan kewajiban untuk memantau aktivitas di dalam wilayah ZEE mereka dan untuk melindungi sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.
Kesimpulan
Batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) adalah konsep penting dalam hukum laut internasional. Ketiganya menentukan batas-batas wilayah negara di laut dan hak-hak yang diberikan kepada negara-negara pesisir terkait dengan sumber daya laut dan aktivitas di wilayah laut. Batas laut teritorial didefinisikan sebagai garis lurus yang ditarik sejauh 12 mil laut dari titik terluar pantai, sementara batas landas kontinen didefinisikan sebagai garis khayal yang ditarik sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pantai terluar. Batas ZEE didefinisikan sebagai garis khayal yang ditarik sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pantai terluar. Negara-negara pesisir memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi sumber daya alam yang ada di wilayah laut mereka dan memantau aktivitas di dalam wilayah ZEE mereka.