Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Sebagai sebuah negara kesatuan, Indonesia memiliki tujuan-tujuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tujuan-tujuan tersebut menjelaskan tentang cita-cita Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur. Berikut adalah tujuan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD.
Merdeka
Tujuan pertama negara kesatuan Republik Indonesia adalah merdeka. Merdeka dalam arti Indonesia bebas dari penjajahan dan dapat mengatur nasib sendiri. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bagian pertama yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Merdeka juga berarti Indonesia bebas dalam menjalankan politik luar negeri tanpa tekanan dari negara lain. Selain itu, Indonesia juga harus merdeka dalam mengambil keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Bersatu
Tujuan lainnya dari negara kesatuan Republik Indonesia adalah bersatu. Bersatu dalam arti Indonesia harus terbentuk dari berbagai suku dan agama yang berbeda-beda menjadi satu kesatuan yang utuh. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bagian kedua yang berbunyi, “Bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Bersatu juga berarti Indonesia harus menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Indonesia harus menghindari segala bentuk perpecahan atau pembedaan suku, agama, dan ras.
Adil
Tujuan selanjutnya dari negara kesatuan Republik Indonesia adalah adil. Adil dalam arti Indonesia harus memberikan hak yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bagian ketiga yang berbunyi, “Bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.”
Indonesia harus menerapkan sistem hukum yang adil dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia juga harus memperhatikan hak-hak minoritas dan selalu berusaha untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makmur
Tujuan terakhir dari negara kesatuan Republik Indonesia adalah makmur. Makmur dalam arti Indonesia harus mampu mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bagian keempat yang berbunyi, “Bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Indonesia harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya melalui pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain itu, Indonesia juga harus berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia dan memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dunia.
Kesimpulan
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, tujuan negara kesatuan Republik Indonesia adalah merdeka, bersatu, adil, dan makmur. Indonesia harus terus berusaha untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut, Indonesia akan dapat menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera.