Pendahuluan
Pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai haruslah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh atasan. Untuk memastikan pekerjaan tersebut dilakukan dengan baik, maka dibutuhkan sistem pengukuran kinerja. Salah satu sistem pengukuran kinerja yang digunakan di Indonesia adalah SKP atau Surat Keputusan Penilaian.
Pengertian SKP
SKP adalah Surat Keputusan Penilaian yang digunakan untuk menilai kinerja pegawai. SKP digunakan sebagai dasar bagi pengembangan karir pegawai di bidang kepegawaian. SKP terdiri dari beberapa unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Perilaku Kerja Pegawai (PKP), dan Kompetensi. SKP juga berisi target kinerja serta hasil penilaian kinerja pegawai.
Tujuan SKP
Tujuan utama dari SKP adalah untuk mengukur kinerja pegawai secara objektif dan transparan. Dengan adanya SKP, pegawai dapat mengetahui apa yang diharapkan dari mereka dan dapat mengetahui kinerja mereka sendiri. Selain itu, SKP juga digunakan sebagai dasar untuk menentukan kenaikan pangkat dan gaji pegawai.
Unsur-Unsur SKP
Unsur-unsur SKP yang harus diperhatikan oleh pegawai adalah Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Perilaku Kerja Pegawai (PKP), dan Kompetensi. SKP adalah target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam satu tahun. PKP adalah perilaku kerja yang harus dijalankan oleh pegawai selama bekerja. Sedangkan Kompetensi adalah kemampuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh pegawai.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam satu tahun. SKP harus disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh atasan. SKP harus spesifik, terukur, relevan, dan dapat dicapai. SKP juga harus diatur dalam waktu yang jelas, yaitu satu tahun.
Perilaku Kerja Pegawai (PKP)
Perilaku Kerja Pegawai (PKP) adalah perilaku yang harus dijalankan oleh pegawai selama bekerja. PKP harus mengacu pada kode etik dan norma yang berlaku di lingkungan kerja. PKP harus diatur dengan jelas dan dapat diukur. PKP juga harus disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh atasan.
Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh pegawai. Kompetensi harus disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh atasan. Kompetensi juga harus diukur dan dikembangkan secara berkala. Kompetensi harus diatur dalam waktu yang jelas, yaitu satu tahun.
Manfaat SKP
Manfaat dari SKP adalah sebagai berikut:1. Mengukur kinerja pegawai secara objektif dan transparan.2. Mengetahui apa yang diharapkan dari pegawai dan memperjelas tanggung jawab mereka.3. Mengetahui kinerja pegawai dan memberikan masukan untuk pengembangan karir.4. Menentukan kenaikan pangkat dan gaji pegawai.
Cara Membuat SKP
Berikut adalah cara membuat SKP:1. Menentukan tugas dan tanggung jawab pegawai.2. Menetapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang spesifik, terukur, dan relevan.3. Menetapkan Perilaku Kerja Pegawai (PKP) yang harus dijalankan oleh pegawai selama bekerja.4. Menetapkan Kompetensi yang harus dimiliki oleh pegawai.5. Menetapkan bobot penilaian bagi setiap unsur SKP, PKP, dan Kompetensi.6. Memberikan masukan dan umpan balik kepada pegawai mengenai kinerja mereka.7. Menetapkan hasil penilaian kinerja pegawai.
Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara menghitung skor yang diperoleh dari setiap unsur SKP, PKP, dan Kompetensi. Setiap unsur memiliki bobot penilaian yang berbeda-beda. Setelah dihitung, skor tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan kinerja pegawai.
Kenaikan Pangkat dan Gaji
Kenaikan pangkat dan gaji pegawai ditentukan berdasarkan hasil penilaian kinerja pegawai. Jika kinerja pegawai baik, maka pegawai berhak mendapatkan kenaikan pangkat dan gaji yang lebih tinggi. Sebaliknya, jika kinerja pegawai kurang baik, maka pegawai tidak berhak mendapatkan kenaikan pangkat dan gaji.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SKP atau Surat Keputusan Penilaian adalah sistem pengukuran kinerja yang digunakan untuk menilai kinerja pegawai. SKP terdiri dari beberapa unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Perilaku Kerja Pegawai (PKP), dan Kompetensi. SKP digunakan sebagai dasar bagi pengembangan karir pegawai di bidang kepegawaian. SKP juga digunakan sebagai dasar untuk menentukan kenaikan pangkat dan gaji pegawai. Dengan adanya SKP, pegawai dapat mengetahui apa yang diharapkan dari mereka dan dapat mengetahui kinerja mereka sendiri.