HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI ATAS KENDARAAN

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan:

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syariat
terhadap asuransi konvensional (komersil), khususnya asuransi atas mobil
(kendaraan) ?

Jawaban:

Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya
adalah firmanNya.

“Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain
diantara kamu dengan jalan bathil
” [Al-Baqarah : 188]

Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi
(polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka
membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan
ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun
meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.

Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu
terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara
berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan
begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.

Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada
perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan
diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami
kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan,

“Sesungguhnya perusahaan itu
kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan
yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk
karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian. [Al-Lu’lu’ul Makin
Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 7-8
Darul Haq]