Berikut ini penjelasan mengenai konsep ekonomi, konsep ilmu ekonomi, kegiatan ekonomi, peran konsumen dan produsen, rumah tangga pemerintah, RTG, perusahaan negara, bentuk perusahaan negara, peran rumah tangga pemerintah, perusahaan jawatan, perusahaan umum, perusahaan perseroan, sistem perekonomian indonesia.
Peran Rumah Tangga Pemerintah (RTG)
Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Berdasarkan isi pasal tersebut, berarti di negara kita, selain swasta, pemerintah pun boleh melakukan kegiatan ekonomi, terutama pada bidang-bidang yang penting bagi kehidupan masyarakat banyak, seperti listrik, air, telekomunikasi dan pertambangan.
Pelaksanaan dari pasal di atas, maka keluarlah Instruksi Presiden No. 7 tahun 1967 yang membagi perusahaan negara menjadi tiga bentuk, yaitu:
- perusahaan jawatan (Perjan);
- perusahaan umum (Perum); dan
- perusahaan perseroan (Persero).
Di setiap negara sekalipun negara tersebut menggunakan sistem ekonomi liberal seperti negara Amerika Serikat, peran pemerintah masih ada dengan melakukan berbagai campur tangan terhadap perekonomian dalam negeri.
Begitu juga dengan Indonesia, pemerintah yang ada baik pemerintah pusat maupun daerah, berperan penting dalam kegiatan perekonoman di Indonesia di antaranya.
a. Membelanjakan penerimaan negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah. Mengadakan pengeluaran pemerintah dengan membeli barang dan jasa dengan tujuan meningkatkan fasilitas untuk kepentingan umum/publik.
Estimasi anggaran dan belanja negara sering kita sebut sebagai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Contohnya anggaran yang digunakan menggaji para pegawai negeri, pengaspalan jalan, dan membuat jembatan.
b. Menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas dengan melakukan produksi barang dan jasa melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contohnya : di Indonesia Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan menyediakan listrik kepada masyarakat.
c. Menciptakan iklim yang kondusif dan sehat bagi dunia usaha dengan melakukan bimbingan, pengarahan, pengaturan dan pengawasan dengan membuat peraturan/perundang-undangan bersama dengan DPR yang berhubungan dengan perekonomian nasional. Contohnya undang-undang anti trust (monopoli) dan undang-undang ekspor-impor.
d. Menjaga stabilitas ekonomi dengan kebijakan-kebijakan ekonomi. Contohnya adalah pada tahun 2005 pemerintah Indonesia menerapkan beberapa kebijakan yaitu, kebijakan moneter dengan mengurangi subsidi terhadap BBM dan menetapkan harga BBM khusus untuk Industri.
Sedangkan dana yang digunakan untuk subsidi BBM sebelumnya, digunakan pemerintah untuk memberikan dana kompensasi kepada warga miskin sehingga pemerataan distribusi pendapatan masyarakat semakin merata.
Baca Juga: