Pengertian dan Jenis-Jenis Uang Kartal dan Uang Giral serta Peran Otoritas Moneter, Lembaga Keuangan dan Masyarakat dalam Permintaan dan Penawaran Uang
Berikut ini penjelasan tentang jenis uang, jenis-jenis uang, jenis mata uang, uang kartal, jenis uang kartal, pengertian uang kartal, uang logam, uang kertas, uang giral, jenis uang giral, pengertian uang giral, bank deposit money, permintaan dan penawaran uang, Otoritas Moneter, Lembaga Keuangan, Masyarakat.
Uang sebagai alat pembayaran yang sah dibedakan atas dua macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang kartal adalah uang yang dipakai sehari-hari sebagai alat bayar. Bahan yang dijadikan uang adalah kertas dan logam, disebut juga sebagai common money karena merupakan alat pembayaran yang sah secara ekonomi maupun hukum.
Uang kartal berlaku sebagai alat bayar yang sah sampai dengan tidak terbatas. Adapun uang kartal itu berupa :
1) Uang logam, yaitu uang yang terbuat dari bahan logam baik emas maupun perak. Uang logam adalah salah satu jenis uang yang sudah sejak berabadabad digunakan oleh masyarakat. Uang logam yang beredar di Indonesia saat ini adalah Rp.100,00 ; Rp.200,00 ; Rp.500 ; Rp.1.000,00
2) Uang kertas, yaitu jenis uang yang terbuat dari bahan kertas. Uang ini biasanya mempunyai nilai nominal yang lebih besar dari nilai intrinsiknya. Uang kertas sering disebut juga uang kepercayaan (fiducer money).
Masyarakat percaya karena uang kertas dijamin undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah. Pada era modern ini orang cenderung menyukai uang kertas daripada uang logam, karena uang kertas mempunyai beberapa kelebihan dibanding dengan uang logam, antara lain sebagai berikut.
a) Biaya pembuatannya lebih murah sehingga terjadi penghematan.
b) Pengiriman uang dalam jumlah besar lebih mudah.
c) Persediaan uang menjadi elastis, yaitu peredaran uang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Saat ini uang kertas yang beredar, antara lain uang kertas Rp. 1.000,00; Rp.2.000,00; Rp.5.000,00 ; Rp.10.000,00 ; Rp.20.000,00 ; Rp.50.000,00 dan Rp.100.000,00 sedangkan untuk uang kertas Rp.100,00 dan Rp.500,00 sedikit ditarik dari peredaran.
Uang giral disebut juga bank deposit money, merupakan uang yang hanya sah secara ekonomi, tetapi tidak secara hukum. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah, artinya orang tidak dapat dituntut jika tidak bersedia menerimanya sebagai alat pembayaran.
Uang giral dapat didefinisikan sebagai simpanan seseorang atau badan usaha pada suatu bank yang dapat diambil dengan cek atau dipindahbukukan dengan giro bilyet sewaktu-waktu.
Uang giral terjadi jika seseorang menitipkan uang kartal dan pihak bank membukukan setoran uang tersebut dalam rekening atas nama penyimpan, atau jika seseorang mengajukan pinjaman/kredit tetapi pinjaman tersebut tidak langsung diambil melainkan disimpan dalam rekening.
Pembayaran uang dengan giral dapat dilakukan dengan mengeluarkan cek dan atau giro. Cek adalah surat perintah tertulis dari orang yang memiliki tabungan/deposito di bank. Sedangkan giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek.
Penawaran dan permintaan uang terjadi sehubungan dengan peredaran uang dalam kegiatan/transaksi ekonomi antara kelompok kreditor atau pihak yang menawarkan uang dan pihak debitor atau pihak yang mencari/membutuhkan dana.
Bila diperhatikan ada 3 pelaku yang berperan dalam memengaruhi peredaran uang dalam masyarakat, yaitu :
Dalam hal ini bank sentral/Bank Indonesia sebagai sumber penawar (supply) uang kartal karena kewenangan penyedia uang ada pada Bank Indonesia, maka Bank Indonesia merupakan sumber atau awal perjalanan peredaran uang.
Lembaga Keuangan, baik bank maupun bukan bank juga disebut sebagai penawar karena mereka juga menggunakan dana yang bersumber dari cadangan bank untuk menawarkan produk-produk perbankan, baik dalam bentuk uang giral, deposito berjangka, simpanan tabungan, dan lain-lain.
Masyarakat rumah tangga, baik perseorangan maupun perusahaan adalah pihak yang membutuhkan dan pengguna uang yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan.