Berikut ini akan dijelaskan tentang bank indonesia, bank sentral, pengertian bank indonesia, pengertian bank sentral, uu no 23 tahun 1999, fungsi bank indonesia, peran bank indonesia, tugas bank indonesia, peranan bank sentral di indonesia, fungsi bank sentral, tugas bank sentral, peran bank indonesia dalam sistem pembayaran, tujuan bank indonesia, fungsi bank indonesia sebagai bank sentral, kebijakan moneter bank indonesia, kliring.
Bank Indonesia
a. Pengertian Bank Indonesia
Pengertian Bank Indonesia sebagai Bank Sentral menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 menjelaskan sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the resort.(Penjelasan,Pasal 4 Ayat 1).
b. Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin dari laju inflasi, serta menjaga kestabilan terhadap mata uang negara lain yang diukur dan tercermin pada perkembangan nilai tukar atau kurs mata uang.
Untuk mencapai tujuan di atas, Bank Indonesia mempunyai 3 tugas pokok dan fungsi yaitu:
1) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, melalui:
a) Kebijakan operasi pasar terbuka, yaitu menjual SBI (Sertifikat Bank Indonesia) untuk mengurangi jumlah uang yang beredar atau membeli surat berharga dari masyarakat untuk menambah jumlah uang yang beredar.
b) Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan untuk menentukan tingkat suku bunga kredit bank umum, apabila suku bunga terhadap bank umum dinaikkan, tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, sebaliknya jika bunga diturunkan maka tujuannya untuk menambah uang yang beredar di masyarakat.
c) Kebijakan cash ratio/CAR yaitu cadangan wajib minimum yang harus ditaati oleh bank umum, kebijakan ini ditempuh untuk mengendalikan uang yang beredar di masyarakat. Dengan menaikkan cash ratio maka uang yang beredar akan berkurang.
d) Kebijakan pengaturan kredit dan pembiayaan. Dalam kebijakan ini Bank Indonesia dapat menaikkan ataupun menurunkan batas maksimum (pagu) pemberian kredit/pembiayaan.
2) Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem moneter.
Hal ini dilakukan Bank Indonesia dengan jalan :
a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran seperti transfer dana dalam nilai yang besar dan lain jenisnya;
b) mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c) menetapkan penggunaan alat pembayaran;
d) mengatur sistem kliring (transaksi antarbank) dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing;
e) menetapkan macam, harga, dan ciri uang yang akan dikeluarkan; bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
f) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang kartal dari peredaran.
Bank Indonesia mempunyai hak tunggal (hak otroi) untuk mencetak uang dan mengedarkan uang kartal.
3) Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank lain.
Bank Indonesia sering juga disebut banknya para bank (banker’s of bank), maksudnya Bank Indonesia merupakan sumber pinjaman ataupun tempat menyimpan uang dari bank-bank umum, sehingga bank Indonesia hanya melayani nasabah bank, bukan perorangan.
Dalam tugasnya mengatur dan mengawasi bank lain, BI mempunyai tugas:
- memberikan dan mencabut izin usaha bank,
- memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank,
- memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
- memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu,
- melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, secara berkala maupun mendadak terhadap perusahaan induk, perusahaan cabang, dan pihak terkait dari bank umum,
- mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank,
- mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya.
4) Tugas lain Bank Indonesia
Tugas lain Bank Indonesia yang tidak kalah pentingnya adalah mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral serta menyelenggarakan kliring antarbank.
Mengatur dan melaksanakan sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang antarpihak dalam melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan menggunakan instrumen pembayaran yang sah.
Sistem pembayaran berlangsung baik secara tunai maupun nontunai. Sistem pembayaran tunai menyangkut pencetakan dan peredaran uang agar jumlah denominasi, kelayakan, maupun keamanan uang sebagai alat pembayaran yang sah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi.
Sementara itu, sistem pembayaran nontunai menyangkut peredaran uang yang pada umumnya dalam bentuk giral dan produk-produk perbankan lainnya, baik melalui proses kliring antarbank maupun memakai kartu kredit.
Program pengembangan sistem pembayaran nasional yang telah dikembangkan, antara lain. Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Penetapan Jadwal Kliring T + O, Bank Indonesia Layanan Informasi dan Transaksi antarbank secara Elektronis (BI-LINE), Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Sistem Transfer Dana dalam US dolar.
c. Arti Penting Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran mempunyai arti penting karena memberikan manfaatmanfaat antara lain sebagai berikut.
1) Manfaat bagi Perekonomian
- Menghilangkan hambatan perdagangan dari sisi pembayaran untuk transaksi perdagangan.
- Meningkatkan monetisasi ekonomi dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan jasa bank kepada nasabah dengan adanya suatu sistem pembayaran yang efisien, efektif, dan aman.
- Biaya transaksi yang lebih rendah. Apabila sistem pembayaran terintegrasi akan memungkinkan pemrosesan pembayaran dilakukan lebih efisien.
- Mempermudah akses terhadap perekonomian global.
2) Manfaat bagi Perbankan
a) Meningkatkan efisiensi pengelolaan dana.
b) Meningkatkan pelayanan jasa yang lebih luas dan lebih baik sehingga meningkatkan daya saing.
c) Menurunkan biaya investasi dalam mengembangkan financial network.
3) Manfaat bagi Masyarakat
a) Alternatif alat pembayaran nontunai lebih luas, efisien, praktis, dan aman.
b) Mengurangi biaya transaksi.
c) Memperluas akses kerja perbankan.
d) Meningkatkan kepastian pembayaran.
4) Manfaat bagi Bank Indonesia
a) Menunjang pengendalian moneter melalui :
- Penurunan jumlah warkat dalam penyelesaian yang dapat menyebabkan kurang akuratnya perhitungan giro wajib minimum (GWM) atau reverse bank-bank di Indonesia.
- Penyediaan informasi secara seketika mengenai warkat-warkat yang diproses dan pergerakan dana.
b) Menunjang stabilitas keuangan pasar perekonomian modern sangat tergantung pada sistem pembayaran yang efektif, efisien, dan aman.
Adanya gangguan dalam sistem pembayaran dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan/bank yang pada gilirannya dapat menimbulkan risiko sistemik (efek domino).
c) Menunjang pembinaan dan pengawasan bank melalui :
- Penurunan risiko sistemik yang mungkin terjadi karena risiko, likuiditas, kredit, dan cross currency transaction antarnegara yang berbeda zona waktu.
- Penyediaan informasi secara real time dan akurat tentang likuiditas suatu bank.
Sedangkan jenis-jenis pembayaran antara lain adalah :
1) Pembayaran yang bernilai kecil (small value transfer system/retail payment system)
Adalah sistem pembayaran yang mendukung berbagai jenis transaksi sehari-hari yang dilakukan masyarakat, baik yang merupakan pembayaran rutin seperti pembayaran gaji, tagihan telepon, listrik dan lain-lain maupun pembayaran nonrutin.
2) Pembayaran secara batch (batch payment system)
Adalah sistem pembayaran di mana pihak yang mengeluarkan pembayaran final adalah institusi/lembaga keuangan yang yang mewakili nasabah.
3) Pembayaran yang bernilai besar (large payment system)
Pembayaran ini umumnya dilakukan oleh perbankan dan perusahaan untuk mendukung transaksi-transaksi perekonomian bernilai besar, seperti pasar modal, perdagangan surat-surat berharga, dan valuta asing.
d. Kliring
Dalam mengatur dan menjaga sistem moneter Bank Indonesia mengatur sistem kliring (transaksi antarbank), tahukah kamu apa yang disebut kliring ?
Kliring merupakan cara penyelesaian hutang-piutang antarbank peserta kliring dalam bentuk surat berharga pada suatu tempat dan waktu tertentu. Melalui fasilitas kliring akan memudahkan bank dalam menyelesaikan hutang-piutang antarbank.
Dalam proses kliring Bank Indonesia bertindak sebagai bank penyelenggara kliring atau sebagai tempat pertemuan peserta kliring. Adapun surat berharga atau warkat dalam proses kliring antara lain: cek, bilyet, giro, nota debet, nota kredit.
Untuk lebih memahami kliring, perhatikan gambar berikut ini:
|
Mekanisme kliring pada Bank Indonesia |
Keterangan:
Dalam suatu transaksi, nasabah Bank A menerima warkat kliring dari nasabah Bank B. Nasabah Bank A menyerahkan warkat kliring tersebut kepada Bank A untuk dikliringkan.
Setiap hari kerja pada jam dan tempat tertentu. Bank A menyerahkan warkat tersebut kepada Bank B. Penyerahan ini dilakukan oleh petugas bank tersebut dalam lembaga kliring yaitu personil bank yang khusus ditunjuk untuk itu dan kepadanya akan diberikan tanda pengenal khusus.
Bank B (melalui kliring man-nya) membawa pulang warkat tersebut dan memeriksa kebenaran warkat serta saldo nasabahnya.
Bila segalanya benar dan saldo nasabah mencukupi maka rekening nasabah bank B akan didebet (dikurangi) dan oleh bank B sebesar nilai cek/bilyet giro (BG) yang ditariknya serta mengkredit di Bank Indonesia.
Bila tidak ada tolakan (artinya Bank B tidak bersedia membayar oleh suatu sebab tertentu), Bank B akan mengkredit rekening Bank A serta mendapat rekeningnya sendiri di Bank Indonesia.
Bila ada tolakan, maka tolakan tersebut diberitahukan kepada Bank A disertai alasan penolakannya (dengan tembusan ke Bank Indonesia).
Warkat tolakan yang dikliringkan tersebut juga dikembalikan kepada penagih (Bank A). Penolakan bisa disebabkan ketidaklengkapan pengisian warkat (cek/bilyet giro), pengisian yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun saldo yang tidak mencukupi.
Bank A memberitahukan hasil kliring kepada nasabahnya. Bila tidak ada tolakan maka rekening nasabah bank A akan dikreditkan oleh Bank A.