Rangkuman Materi Ekonomi Kelas X Semester 2 Tentang Lembaga Keuangan dan Otoritas Kebijakan Moneter
Berikut ini merupakan rangkuman materi ekonomi kelas x, ekonomi kelas x, materi ekonomi kelas x semester 2, materi ekonomi sma, materi ekonomi kelas x kurikulum 2013, materi ekonomi perbankan, pengertian uang, otoritas moneter, lembaga keuangan, pengertian bank indonesia, pengertian bank umum, undang-undang perbankan, uu no 10 tahun 1998, uu no 3 tahun 2004, uu no 10 tahun 1998 tentang perbankan, fungsi bank umum, kebijakan moneter, pengertian kebijakan moneter, standar uang, standar moneter.
Uang adalah segala sesuatu (maksudnya benda apa saja) asal mendapatkan pengakuan secara umum dan dapat dijadikan alat pembayaran.
Atau dengan kata lain uang adalah alat pembayaran yang sah. Sebelum ada uang, pertukaran dilakukan dengan cara barter, yaitu pertukaran antara barang satu dengan barang yang lain.
Bila diperhatikan ada 3 pelaku yang berperan dalam memengaruhi peredaran uang dalam masyarakat, yaitu:
Dalam hal ini bank sentral/Bank Indonesia sebagai sumber penawar (supply) uang kartal karena kewenangan penyedia uang ada pada Bank Indonesia, maka Bank Indonesia merupakan sumber atau awal perjalanan peredaran uang.
Lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank juga disebut sebagai penawar karena mereka juga menggunakan dana yang bersumber dari cadangan bank untuk menawarkan produk-produk perbankan, baik dalam bentuk uang giral, deposito berjangka, simpanan tabungan dan lain-lain.
Masyarakat rumah tangga, baik perseorangan maupun perusahaan adalah pihak yang membutuhkan dan pengguna uang yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan.
Faktor yang memengaruhi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat adalah harga barang, permintaan barang, tingkat suku bunga, struktur perekonomian negara, lingkungan, dan pendapatan.
Pengertian Bank Indonesia sebagai bank sentral menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 menjelaskan sebagai berikut.
Bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the resort sesuai (Penjelasan, Pasal 4 Ayat 1).
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi pokok dari Bank Umum adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dan sebagai penunjang sistem pembayaran. Selain fungsi tersebut masih ada fungsi pokok yang lain yaitu:
a. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi,
b. menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi,
c. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat, dan
d. menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
Kebijakan moneter adalah tindakan pemerintah untuk memengaruhi perekonomian dengan menentukan jumlah uang yang beredar. Perubahan jumlah uang yang beredar akan mempengaruhi tingkat suku bunga.
Standar uang atau yang lebih dikenal dengan standar moneter adalah standar yang digunakan oleh otoritas moneter dalam hal ini bank sentral mengeluarkan uang. Ada 2 (dua) jenis standar moneter yaitu standar emas dan standar kertas.