Berikut ini akan dibahas mengenai dewan perwakilan rakyat daerah, DPRD, dprd provinsi, hak-hak dprd, alat kelengkapan dprd, anggota dprd, ketua dprd, lembaga perwakilan rakyat, wewenang dprd, dprd kabupaten, hak anggota dprd, pemilihan kepala daerah, pilkada, pemilu kepala daerah, pemilihan daerah, artikel pemilihan kepala daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Proses Pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) |
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi.
Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.