Pengertian, Hakikat, Makna, Nilai-Nilai dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Sebagai Sistem Politik dan Pandangan Hidup Menuju Masyarakat Madani

Berikut ini akan dibahas mengenai budaya demokrasi, pengertian budaya demokrasi, makna budaya demokrasi, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, pengertian demokrasi secara etimologi, demokrasi menuju masyarakat madani, pengertian budaya demokrasi menurut para ahli, demokrasi sebagai sistem politik, demokrasi sebagai pandangan hidup, nilai dan budaya demokrasi, hakikat demokrasi, nilai nilai demokrasi, prinsip prinsip demokrasi, prinsip prinsip budaya demokrasi.

Demokrasi berarti bahwa kekuasaan dalam sistem politik negara berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan diperuntukkan bagi rakyat. Demokrasi bukan sekedar bentuk pemerintahan, melainkan merupakan sistem politik yang ditandai dengan adanya prinsipprinsip demokrasi. Negara demokrasi adalah negara yang memiliki prinsip-prinsip demokrasi dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara. Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang didasarkan atas Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Pengertian Budaya Demokrasi

1. Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. 

Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. 

Pengertian, Hakikat, Makna, Nilai-Nilai dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Sebagai Sistem Politik dan Pandangan Hidup Menuju Masyarakat Madani

Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. 

Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.

Pemerintahan untuk rakyat merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. 

Jika kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.

Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut.

  • Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
  • Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
  • Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
  • Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.

2. Demokrasi sebagai Sistem Politik

Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan, tetapi telah menjadi sistem politik. Sistem politik, yaitu sistem politik demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai demokratis. 

Henry B. Mayo menyatakan bahwa sistem politik demokratis adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. 

Menurut Plato bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, dan monarki.

  • Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
  • Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
  • Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.

Adapun bentuk pemerintahan secara modern menurut Marchiavelli, meliputi monarki dan republik.

  • Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, sultan, atau kaisar.
  • Republik, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.

Samuel Huntington menyatakan bahwa setiap politik disebut demokrasi jika para pembuat putusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil (jujur dan adil). 

Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi adalah untuk memulihkan hak asasi manusia, mengangkat harkat dan derajat manusia, serta memberi kekuasaan kepada rakyat. Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. 

Kalian dapat mencermati alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. 

Dan demokrasi yang diterapkan yang diterapkan di negara Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila.

Hal ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabatnya. 

Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Demokrasi sebagai Pandangan Hidup

Demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi merupakan sebuah pandangan atau sikap hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma yang hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan kehidupan demokrasi.

Menurut John Dewey, ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan.

Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. 

Dengan demikian, setiap warga negara, baik perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh sikap bertanggung jawab. 

Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila setiap warga negara dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan kelancaran pelaksanaan demokrasi. 

Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab warga negara Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya. Sebagai warga negara, baik perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan.

4. Nilai dan Budaya Demokrasi

a. Nilai Demokrasi

Nilai-nilai demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau pedoman berperilaku dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli mengenai nilai-nilai demokrasi.

1) Rusli Karim (1991)


Rusli Karim menyebutkan bahwa perlunya kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta kerja sama keterhubungan.

2) Zamroni (2001)


Menurut Zamroni, demokrasi akan tumbuh kokoh jika di kalangan masyarakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat, 

memahami keanekaragaman dalam masyarakat, saling menghargai, mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, percaya diri atau tidak menggantungkan diri pada orang lain, kebersamaan dan keseimbangan.

3) Henry B. Mayo (1990)


Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yaitu pengakuan penghormatan atas kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis, serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.

b. Budaya Demokrasi

Masyarakat yang menerima dan melaksanakan secara terus menerus nilai-nilai demokrasi dalam kehidupannya akan menghasilkan budaya demokrasi.

Menurut Macridis dan Brown, terdapat ragam budaya politik yang lebih dapat menopang kehidupan politik demokratis di samping juga ragam budaya politik yang lebih menopang kehidupan politik totaliter. 

Budaya politik yang diwarnai oleh kerja sama atas dasar saling percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi daripada budaya politik yang diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, dan saling tidak percaya dalam hubungan antarwarganya. 

Jadi, inti budaya demokrasi menurut kedua pakar itu adalah kerja sama, saling percaya, toleransi, menghargai keanekaragaman, kesamaderajatan, dan kompromi. 

Menurut Branson, bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa hal itu sistem pemerintahan demokrasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Inti dari kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga negara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi disposisi kewarganegaraan dan komitmen kewarganegaraan.

1) Disposisi kewarganegaraan, adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta ber-fungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain adalah sebagai berikut.

  • tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya.
  • keadaan, termasuk hormat kepada orang lain, dan penggunaan wacana yang beradab.
  • murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas.
  • mengasihi sesama.
  • sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama.
  • toleransi terhadap keanekaragaman.
  • disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar dirinya sendiri.
  • sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi.
  • keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan sosial dan politik.
  • kesediaan untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang-kadang saling bertentangan.

2) Komitmen kewarganegaraan, adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Komitmen itu dapat dibedakan atas;

  • komitmen kepada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan, persaudaraan, dan sebagainya);
  • komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik, pembagian kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, dan sebagainya).

c. Pengertian Demokratisasi

Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dalam sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi. 

Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan. Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1. Proses perubahan yang bersifat damai

Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di bawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan. Jika cara kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul anarki.

2. Proses perubahan yang bersifat evolusioner

Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara yang cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama.

3. Proses perubahan yang tidak pernah selesai

Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses yang terusmenerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk memenuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi. 

Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi adalah sebagai berikut.

a. Kedaulatan rakyat.

b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

c. Kekuasaan mayoritas.

d. Hak-hak minoritas.

e. Jaminan hak asasi manusia.

f. Pemilihan yang bebas dan jujur.

g. Persamaan di depan hukum.

h. Proses hukum yang wajar.

i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.

j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa di negara-negara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tengah rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.

1) Pemerintahan berdasarkan hukum.

2) Perlindungan terhadap hak asasi manusia.

3) Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.

4) Peradilan yang merdeka.

Masyarakat Madani

Demokrasi dijalankan dengan tujuan membentuk negara demokratis. Negara demokratis bukan hanya lembaga-lembaga negaranya dibentuk dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, melainkan masyarakat di negara tersebut adalah masyarakat demokratis. 

Masyarakat demokratis disebut juga dengan istilah civil society atau masyarakat madani. Menurut Patrick, civil society merupakan konsep yang pengertiannya dapat diperdebatkan walaupun telah digunakan banyak kalangan sejak ± 300 tahun lalu. 

Namun, kebanyakan pakar sependapat bahwa istilah civil society berkaitan dengan interaksi-interaksi sosial yang tidak dikuasai negara. 

Akan tetapi, beberapa ahli berpendapat bahwa jaringan kerja yang kompleks dari organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, dan yang bertindak secara mandiri atau dalam kerja sama dengan lembagalembaga negara disebut civil society.

Mohammad A.S. Hikam mengartikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain, keswasembadaan dan keswadayaan, kesukarelaan, keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya, dan kemandirian tinggi berhadapan dengan negara.

Larry Diamond menyatakan bahwa civil society melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, otonom dari negara, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. 

Yang dapat disebut sebagai civil society menurut Larry Diamond adalah sebagai berikut.

  • Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran ideide, berita, informasi publik, dan pengetahuan umum. Contohnya, asosiasi penerbitan, dan yayasan penyelenggara sekolah swasta.
  • Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.
  • Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak-hak perempuan, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi, dan perlin-dungan etnis minoritas.
  • Perkumpulan keagamaan, kesukuan, nilai-nilai, kepercayaan dan kebudayaan yang membela hak-hak kolektif.

Civil society dapat diterjemahkan sebagai berikut.

  1. Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat madani. Hal ini merujuk pada kota Madinah yang berasal dari kata madaniah yang berarti peradaban. Jadi, masyarakat madani artinya masyarakat yang berperadaban.
  2. Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat sipil. Civil berarti sipil dan society berarti masyarakat.
  3. Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat warga atau kewarganegaraan.
  4. Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat yang beradab, yaitu dari civilized (beradab) dan society (masyarakat).

Adapun pengertian masyarakat madani yang sering diartikan sebagai masyarakat beradab. Ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut.

  • Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
  • Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan.

Dalam negara demokrasi ada berbagai macam organisasi civil society yang melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good). Contohnya adalah usaha memberdayakan masyarakat miskin dan memberdayakan sekolah.

Perlu juga kamu ketahui bahwa;

  1. Organisasi civil society juga dapat bertindak sebagai kekuatan sosial mandiri yang mengontrol dan membatasi penggunaan kekuasaan negara.
  2. Organisasi civil society secara kedalam memberdayakan masyarakat, dan secara keluar mengontrol perilaku aparat pemerintahan dan wakil rakyat.

Menurut Beetham dan Boyle, gagasan civil society menunjukkan bahwa demokrasi perlu ditopang oleh segala macam kelompok sosial yang diorganisasikan scara independen. 

Oleh sebab itu, kekuasaan negara dapat dibatasi, opini publik dapat disuarakan dari bawah dan bukan dikelola dari atas, sehingga masyarakat mempunyai kepercayaan diri untuk melawan pemerintahan yang semena-mena.

Kebebasan dan tanggung jawab masyarakat harus dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Jika masyarakat tidak memilih nilai-nilai demokrasi, dapat terjadi penyalahgunaan kebebasan tersebut. 

Masyarakat yang memiliki dan mau mengamalkan nilai-nilai tersebut, tidak akan memunculkan masyarakat yang mau menang sendiri, suka kekerasan, dan anarki.

Demokratisasi yang berjalan secara baik akan memunculkan masyarakat mandiri, bertanggung jawab, memiliki kebebasan dan memiliki peradaban.

Masyarakat itulah yang disebut masyarakat madani atau civil society. Civil society tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.
  2. Keanggotaannya yang bersifat sukarela, atau atas kesadaran anggota itu masingmasing.
  3. Lahir secara mandiri, yang dibentuk oleh warga masyarakat sendiri bukan penguasa negara.
  4. Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara.
  5. Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama.