Berikut ini kita akan mempelajari materi tentang sistem hukum internasional, sumber hukum internasional, sumber hukum, sumber sumber hukum internasional, sebutkan sumber hukum internasional, sebutkan sumber sumber hukum internasional, 4 sumber hukum internasional, sumber hukum perdata internasional, sumber hukum pidana internasional, kebiasaan internasional, hukum kebiasaan internasional, Perjanjian internasional.
Sumber Hukum Internasional
Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna formil. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum internasional.
Adapun sumber hukum dalam arti formal memberikan jawaban atas pertanyaan: dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum internasional.
Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formel mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum.
Istilah sumber hukum adakalanya digunakan dalam arti lain, yakni kekuatan atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomi, teknis, psikologi) yang mendorong pembentukan hukum.
Dalam pengertian ini hukum dilihat sebagai suatu gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia. Pada umumnya istilah sumber hukum internasional menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal.
Terkait dengan sumber hukum formal tersebut ada empat sumber hukum internasional yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yakni;
a) Perjanjian internasional
b) Kebiasaan internasional
c) Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
d) Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka dari berbagai negara.
Menurut Starke, tiga sumber hukum yang disebut pertama adalah sumber hukum utama (primer), sedangkan selebihnya adalah sumber hukum tambahan (subsider). Berikut ini adalah uraian singkat keempat sumber hukum internasional tersebut.
a. Perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu.
Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Perjanjian internasional itu dapat berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan sebagainya.
b. Kebiasaan internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum.
Untuk dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut.
1) Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.
2) Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.
Kedua unsur itu disebut unsur material dan unsur psikologi. Unsur material menunjuk pada adanya kebiasaan yang bersifat umum,
sedangkan unsur psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan batin atau kesadaran untuk memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut.
Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum jika memenuhi dua persyaratan, yakni sebagai berikut.
- Kebiasaan itu merupakan suatu pola kelakuan yang berlangsung lama. Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula.
- Kebiasaan atau pola kelakuan itu, harus berlaku umum dan berkenaan dengan hubungan internasional.
c. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi.
Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional, asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum utama (primer) yang berdiri sendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan.
d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka
Maksudnya di sini merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum.
Keputusan pengadilan di sini meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase.
Keputusan peradilan merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili, dengan kota lain keputusan pengadilan tidak berlaku umum.
Ajaran pakar hukum, yang biasanya disebut dengan doktrin, merupakan ketentuan yang tidak mengikat siapa pun.
Artinya, keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
Dalam sistem peradilan menurut piagam mahkamah internasional, tidak dikenal asas putusan pengadilan yang mengikat.
Meskipun tidak mengikat, putusan pengadilan mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan hukum internasional.
Sumber hukum formal merupakan proses yang menetapkan ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum dan sumber hukum material merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku.
Tampak bahwa sumber hukum tersebut dapat dijadikan ukuran untuk menentukan apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan hukum atau tidak.
Pada hakikatnya dapat ditentukan bahwa ketentuan yang berlakunya yang ditetapkan melalui sumber hukum internasional adalah ketentuan hukum internasional.
Begitu juga ketentuan yang isinya yang merupakan penjabaran dari prinsip hukum internasional yang diterima umum merupakan ketentuan hukum internasional.