Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD.
Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Susunan pemerintahan daerah
- Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
- Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
- Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dewan Pemerintah Daerah (DPD)
- Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah (ex-officio).
- Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
- DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD.
- Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
- Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD.
- Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah.
- Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD).
- Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongan-golongan karya.
- Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masing-masing golongan politik dan golongan karya).
- Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR (bukan anggota).
- DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah.
- Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi (Daerah Tingkat I), 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III).
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Kepala Daerah
- Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur.
- Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya.
- Kepala daerah provinsi (gubernur), kepala daerah kabupaten (bupati), kepala daerah kota (walikota) camat, lurah/kepala desa.
- Di daerah dibentuk DPRD (sebagai badan legislatif daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badan eksekutif daerah).
- Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya.
- DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
- Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.
- Pemerintahan Daerah: a) Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. b) Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
- Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
- DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
Kewenangan pemerintahan daerah
- Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
- Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusan-urusan yang sudah dijalankan oleh kantorkantor departemen di daerah.
- Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
- Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas.
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut.
- Menyelenggarakan koordinasi antar jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.
- Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat.
- Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama.
- Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja.
- Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.
- Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama..