Pengertian, Dasar Hukum serta Undang-Undang Tentang Susunan, Sistem dan Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Indonesia

Berikut ini akan di jabarkan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah, pengertian pemerintahan daerah, susunan pemerintahan daerah, sistem pemerintahan daerah, wewenang pemerintah daerah, kewenangan pemerintah daerah, uu pemerintahan daerah, undang undang pemerintahan daerah, dasar hukum pemerintahan daerah, dasar hukum pemerintah daerah.

Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia

Pada pembahasan terdahulu kalian sudah diinformasikan tentang wilayah dan warga negara Republik Indonesia. Kalian tentunya sudah mengetahui betapa luasnya wilayah negara kita dan warga negara kita semakin tahun semakin bertambah. 

Dapatkah kalian membayangkan apakah mungkin dengan kondisi wilayah dan warga negara seperti itu dapat dijaga dan dijamin kesejahteraanya hanya oleh pemerintah pusat. 

Jawabannya tentu saja tidak. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah. 

Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa 

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/ kota. 

Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa sebenarnya pemerintahan daerah itu?

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD.

Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. 

Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. 

Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah

Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. 

Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. 

Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
  4. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Susunan pemerintahan daerah

Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah.

Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah. Hal tersebut dapat kita lihat sebagaimana berikut ini:

Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945

  1. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
  2. Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
  3. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah.

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa.


Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Dewan Pemerintah Daerah (DPD)

  • Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah (ex-officio).
  • Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
  • DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD.

Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959

Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) .

a. Kepala Daerah

  1. Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
  2. Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD.
  3. Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah.
  4. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD).

b. DPRD-GR

  1. Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongan-golongan karya.
  2. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masing-masing golongan politik dan golongan karya).
  3. Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR (bukan anggota).

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965

a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

  1. DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah.
  2. Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah.
  3. Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi (Daerah Tingkat I), 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III).

b. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan

pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).

Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  2. Kepala Daerah

  • Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur.
  • Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya.


Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999

  1. Kepala daerah provinsi (gubernur), kepala daerah kabupaten (bupati), kepala daerah kota (walikota) camat, lurah/kepala desa.
  2. Di daerah dibentuk DPRD (sebagai badan legislatif daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badan eksekutif daerah).
  3. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya.
  4. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
  5. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004

• Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005

• Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008

  1. Pemerintahan Daerah: a) Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. b) Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
  2. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
  3. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan

Kewenangan pemerintahan daerah

Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. 

Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis. 

Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami perubahan seperti yang dapat kalian cermati dalam uraian di bawah ini.

Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah di Indonesia

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945

  1. Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
  2. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusan-urusan yang sudah dijalankan oleh kantorkantor departemen di daerah.

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948

Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957

  1. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
  2. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas.

Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959

  1. Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut.
  2. Menyelenggarakan koordinasi antar jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.
  3. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat.

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965

Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974

Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999

  1. Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama.
  2. Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja.
  3. Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008

  1. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.
  3. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama..