Berikut ini akan kita bahas mengenai pengertian negara, definisi negara, pengertian negara secara etimologi, pengertian negara menurut para ahli, fungsi negara, fungsi fungsi negara, fungsi negara menurut miriam budiardjo.
Pengertian Negara
Secara etimologi Negara berasal dari bahasa asing “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“.
Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan.
Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal.
Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara Majapahit.
Dalam buku digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar.
Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Sedangkan pengertian negara menurut para ahli adalah sebagai berikut:
- Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia mendiami wilayah tertentu.
- Menurut G.W.F.Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
- Menurut Karl Marx, Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/ buruh).
- Menurut Mr. Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
- Menurut Logemann, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
- Menurut Roger E. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengantur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
- Menurut Bellefroid, Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
Sehingga para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut.
Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Miriam Budiardjo (1978 : 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:
- Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
- Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan peradilan.
Dari uraian di atas , salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar negara tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan.
Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara.
Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara.
Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain sebab negara hanya dapat mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan, rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“.
Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.