Atas prakarsa komisi PBB untuk Indonesia atau UNCI/United Nations Comissions for Indonesia, Indonesia-Belanda berhasil dibawa ke meja perundingan yang disebut Perundingan Roem-Royen.
Delegasi yang hadir pada perundingan tersebut.
- Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Rum.
- Delegasi Belanda dipimpin oleh Dr. Van Royen.
Pada tanggal 17 April dimulailah perundingan pendahuluan di Jakarta yang diketuai oleh Merle Cohran, wakil Amerika Serikat dalam UNCI.
Dalam perundingan-perundingan selanjutnya delegasi Indonesia diperkuat oleh Drs. Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Setelah melalui perundingan yang berlarut-larut, akhirnya pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai persetujuan, yang kemudian dikenal dengan nama “Roem-Royen Statements”.
Isi persetujuan itu adalah sebagai berikut.
a. Delegasi Indonesia menyatakan kesediaan Pemerintah Republik Indonesia untuk:
- mengeluarkan perintah kepada “pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya
- bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan
- turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat
b. Pernyataan Belanda pada pokoknya berisi:
- menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
- menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik
- tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19 Desember 1948, dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik
- menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
- berusaha dengan sungguh-sungguh supaya KMB segera diadakan sesudah pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta
- hasil perundingan Roem-Royen ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak di Indonesia, terutama dari pihak TNI dan PDRI.