Tugas dan Weweang Serta Kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 2019 adalah-Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu 1 (satu) orang Pengawas TPS di masing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan. Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
Tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
- Mengawasi persiapan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Kewajiban Pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan