Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, terdapat tiga kekuasaan yang harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Untuk menjaga agar kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan, maka dilakukanlah pembagian dan pemisahan kekuasaan lembaga negara secara horizontal dan vertikal.
Pembagian Kekuasaan Lembaga Negara Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan lembaga negara secara horizontal dilakukan dengan cara membagi kekuasaan pada tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing lembaga memiliki wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan tugasnya.
Eksekutif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan dalam bidang administrasi negara. Presiden sebagai kepala negara dan wakil presiden sebagai kepala pemerintahan adalah bagian dari lembaga eksekutif.
Legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkan anggaran negara. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Yudikatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pengawas Hakim.
Pemisahan Kekuasaan Lembaga Negara Secara Vertikal
Pemisahan kekuasaan lembaga negara secara vertikal dilakukan dengan cara membagi kekuasaan pada tiga tingkat pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Masing-masing tingkat pemerintahan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan nasional dan internasional serta memberikan kebijakan umum. Kewenangan pemerintah pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur urusan provinsi dan memberikan kebijakan umum. Kewenangan pemerintah provinsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur urusan kabupaten/kota dan memberikan kebijakan umum. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengaturan Kekuasaan Lembaga Negara
Pembagian dan pemisahan kekuasaan lembaga negara secara horizontal dan vertikal diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 menjelaskan bahwa kekuasaan negara dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang ada.
UUD 1945 juga menjelaskan bahwa pembagian kekuasaan lembaga negara dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dengan pembagian kekuasaan, masing-masing lembaga negara dapat saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain.
Selain itu, UUD 1945 juga menjelaskan bahwa pemisahan kekuasaan lembaga negara secara vertikal dilakukan untuk memberikan kewenangan pada tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Kesimpulan
Pembagian dan pemisahan kekuasaan lembaga negara secara horizontal dan vertikal di Indonesia dilakukan untuk menjaga agar kekuasaan negara tidak disalahgunakan. Pembagian kekuasaan pada tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilakukan secara horizontal. Sedangkan pemisahan kekuasaan pada tiga tingkat pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan secara vertikal. Semua pengaturan tersebut diatur dalam UUD 1945 untuk menjaga agar kekuasaan negara dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang ada.