Perwakilan diplomatik adalah suatu wakil negara yang diutus oleh negaranya ke negara lain. Tugas dari perwakilan diplomatik ini adalah untuk memperkuat hubungan antar kedua negara tersebut.
Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah orang yang diutus oleh negaranya untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Tugas dari perwakilan diplomatik ini adalah untuk memperkuat hubungan antar kedua negara tersebut. Perwakilan diplomatik dapat diutus oleh negara untuk berbagai macam kepentingan seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain.
Kedudukan Perwakilan Diplomatik
Kedudukan perwakilan diplomatik diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961 dan Konvensi Wina tahun 1963. Berdasarkan konvensi tersebut, perwakilan diplomatik memiliki kedudukan yang istimewa dan terlindungi oleh hukum internasional. Kedudukan istimewa ini memberikan kekebalan diplomatik untuk perwakilan diplomatik dari tindakan hukum dan administratif dari negara yang ditugaskan.
Tujuan Perwakilan Diplomatik
Tujuan dari perwakilan diplomatik adalah untuk memperkuat hubungan diplomatik antara negara yang diwakilinya dengan negara yang ditugaskan. Selain itu, perwakilan diplomatik juga memiliki tugas untuk memberikan informasi tentang situasi politik, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain yang berkaitan dengan negaranya. Tugas dari perwakilan diplomatik juga termasuk untuk memperkuat kerjasama antara kedua negara tersebut.
Prosedur atau Proses Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
Prosedur atau proses pengangkatan perwakilan diplomatik diatur dalam hukum internasional dan hukum nasional dari masing-masing negara. Biasanya, pengangkatan perwakilan diplomatik dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah dari negara yang diwakilinya. Setelah dilakukan pengangkatan, perwakilan diplomatik harus diterima oleh negara yang ditugaskan dan mengajukan surat kepercayaan kepada kepala negara atau pemerintah dari negara yang ditugaskan.
Kesimpulan
Dalam hubungan internasional, perwakilan diplomatik memiliki peran yang sangat penting untuk memperkuat hubungan antar kedua negara. Perwakilan diplomatik memiliki kedudukan yang istimewa dan terlindungi oleh hukum internasional. Tujuan dari perwakilan diplomatik adalah untuk memperkuat hubungan diplomatik antara kedua negara tersebut dan memberikan informasi tentang situasi politik, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain yang berkaitan dengan negaranya. Pengangkatan perwakilan diplomatik dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah dari negara yang diwakilinya dan diatur dalam hukum internasional dan hukum nasional dari masing-masing negara.