Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak kepentingan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan kebijakan politik luar negeri yang kuat dan efektif untuk menjaga kepentingannya di dunia internasional. Politik luar negeri Indonesia didasarkan pada landasan konstitusional idiil dan operasional serta memiliki tujuan dan sasaran yang jelas.
Landasan Konstitusional Idiil
Landasan konstitusional idiil dari politik luar negeri Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan tersebut, Indonesia menegaskan bahwa negara Indonesia merdeka dan berdaulat serta berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia berdiri di atas dasar nilai-nilai agama yang kuat.
Selain itu, landasan konstitusional idiil juga terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Prinsip ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang berorientasi pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Landasan Konstitusional Operasional
Landasan konstitusional operasional dari politik luar negeri Indonesia terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia mengakui dan memperjuangkan hak-hak asasi manusia serta perikehidupan yang merdeka, aman, dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, landasan konstitusional operasional juga terdapat dalam Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hubungan internasional Indonesia harus diarahkan pada tujuan perdamaian dunia dan kemerdekaan bangsa.
Tujuan dan Sasaran dari Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia
Tujuan dari pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia adalah untuk menjaga kepentingan nasional dan mengembangkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan. Berdasarkan tujuan tersebut, politik luar negeri Indonesia memiliki sasaran sebagai berikut:
1. Memperkuat Kedaulatan Negara
Politik luar negeri Indonesia bertujuan untuk memperkuat kedaulatan negara dan menjaga integritas wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan melalui diplomasi dan kerjasama internasional yang memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Politik luar negeri Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengembangkan kerjasama ekonomi dengan negara lain, membuka peluang investasi, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
3. Meningkatkan Peran Indonesia di Kancah Internasional
Politik luar negeri Indonesia bertujuan untuk meningkatkan peran Indonesia di kancah internasional melalui partisipasi aktif dalam organisasi internasional dan konferensi internasional, serta memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di forum internasional.
4. Meningkatkan Kerjasama Internasional
Politik luar negeri Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dengan negara lain dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas dunia serta memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.
5. Memperjuangkan HAM dan Demokrasi
Politik luar negeri Indonesia bertujuan untuk memperjuangkan hak asasi manusia dan demokrasi di dunia internasional. Indonesia menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan demokrasi di Asia Tenggara dan dunia internasional.
Kesimpulan
Politik luar negeri Indonesia didasarkan pada landasan konstitusional idiil dan operasional serta memiliki tujuan dan sasaran yang jelas. Politik luar negeri Indonesia bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional dan mengembangkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan. Dalam pelaksanaannya, politik luar negeri Indonesia memperkuat kedaulatan negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan peran Indonesia di kancah internasional, meningkatkan kerjasama internasional, dan memperjuangkan hak asasi manusia dan demokrasi di dunia internasional.