Tugas Pokok Bank
a. Bank Sentral
1) Tugas Pokok
- Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2) Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
- Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
- Mengedarkan uang dan menarik kembali dari peredaran.
- Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
- Memberikan kredit kepada pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam penjualan surat-surat hutang negara.
3) Tugas di Bidang Perbankan
- Memajukan perkembangan urusan kredit dan perbankan yang sehat.
- Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
- Memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran.
- Sebagai bankers bank.
- Sebagai lender of last resort (pemberi pinjaman dalam tingkat yang terakhir).
- Memberi pembinaan dan bimbingan kepada perbankan.
- Mendorong pengerahan dana masyarakat untuk usaha yang produktif.
4) Tugas dalam Hubungan Internasional
- Menyusun rencana devisa.
- Menguasai, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
b. Bank Umum
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
- memberikan kredit
- menerbitkan surat pengakuan hutang
- membeli, menjual atau menjamin risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
- memindahkan uang untuk kepentingan nasabah
- menempatkan dana, meminjam, dan meminjamkan dana pada bank lain
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga
- membeli agunan (barang jaminan) melalui pelelangan
- melakukan usaha kartu kredit.
- bank umum yang dimiliki pemerintah, misalnya: BNI 1946, BRI, Bank Mandiri.
- bank umum yang dimiliki swasta, contoh: Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Niaga, dan lain-lain
- bank umum milik koperasi, seperti Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
c. Bank Tabungan
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
- mendidik masyarakat agar gemar menabung
- melakukan tugas-tugas sosial
- memberi kredit pemilikan rumah (KPR)
Contoh bank tabungan yaitu Bank Tabungan Negara.
d. Bank Pembangunan
- menghimpun dana dengan menerima simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga
- membantu dalam pembiayaan pembangunan
- memberi pinjaman atau kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.
e. Bank Perkreditan Rakyat
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
- memberikan kredit
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
- menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.