Pengertian Bank Menurut Para Ahli (GM Verryn Stuart) dan Menurut Undang-Undang Perbankan No 7 Tahun 1992
Berikut ini kita akan membahas mengenai lembaga keuangan bank, pengertian bank, pengertian bank secara umum, pengertian bank menurut gm verryn stuart, pengertian bank menurut para ahli, uu no 7 tahun 1992, undang undang perbankan, undang undang no 7 tahun 1992.
Dewasa ini dunia perbankan berkembang dengan pesat dan memegang peranan penting dalam tata perekonomian, terutama yang menyangkut penarikan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat.
Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan seperti menyimpan uang di bank, meminjam uang di bank untuk keperluan usaha, dan melakukan pengiriman uang/transfer.
Sudahkah kalian memanfaatkan jasa perbankan? Bila belum, cobalah untuk menggunakan jasanya!
Pernahkah kalian datang atau mengunjungi sebuah bank? Apakah yang dimaksud dengan bank itu? Untuk menjawabnya pelajarilah materi berikut ini.
Secara etimologis, kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya bangku/ meja, yang pada waktu itu merupakan tempat para pedagang uang atau bankir dalam melakukan usahanya, yaitu kegiatan memperdagangkan uang atau menukar uang.
Beberapa pengertian bank dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu sebagai berikut.
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral atau uang kartal.
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi peredaran mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan uang atau benda-benda berharga, dan membiayai usaha-usaha perusahaan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Simpanan tersebut merupakan dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan sebagai tempat penitipan atau pe-nyimpanan uang, penyalur atau perantara kredit, pencipta uang giral, dan pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran serta sebagai pengedar uang.