Kali ini kita akan membahas mengenai lembaga keuangan bukan bank, lkbb, lembaga keuangan non bank, jenis lembaga keuangan bukan bank, lembaga non bank, lembaga bukan bank, sebutkan lembaga keuangan bukan bank, jenis jenis lembaga keuangan bukan bank, contoh lembaga keuangan bukan bank, macam macam lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Selain bank, masih ada beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Dasar hukum didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya.
Kegiatan koperasi kredit yaitu menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat yang mudah dan bunga ringan. Koperasi kredit mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.
- Sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
- Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.
- Membantu anggota dari cengkeraman lintah darat.
Dalam menjalankan usahanya, koperasi kredit memperolah dana atau modalnya dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut.
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk tiap anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara rutin yang besarnya sama untuk tiap anggota.
Pembayaran rutin di sini bisa setiap minggu, setiap bulan, atau setiap musim sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c. Simpanan suka rela
Simpanan suka rela adalah simpanan yang sifatnya suka rela, artinya tidak diwajibkan kepada anggota koperasi , sehingga anggota koperasi boleh menyimpan boleh tidak. Besarnya simpanan suka rela tidak ditentukan dan terserah anggota yang bersangkutan.
d. Sumber lain yang sah
Sumber lain pendanaan dan permodalan koperasi dapat berasal dari bantuan pemerintah, hibah , dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
2. Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan.
Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak, seperti perhiasan (emas dan perak), barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, dan lain-lain maupun tidak bergerak, contohnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian ada di setiap kota di Indonesia.
Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka waktu pinjaman melalui pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun.
3. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:
- Asuransi Bumi Putra
- Asuransi Jiwasraya
- Asuransi Kerugian Jasa Raharja
- Asuransi Sosial Tenaga Kerja
- Asuransi Kesehatan Indonesia
Sekarang ini banyak sekali bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan beragam jaminan bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi memiliki peranan yang penting, antara lain:
- menambah lapangan kerja bagi masyarakat
- mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat
- mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat
- memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.
4. Lembaga Dana Pensiun
Di Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun.
Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.
5. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
- Usaha sewa guna usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah.
- Usaha pembiayaan konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
- Usaha kartu kredit, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
- Usaha penyertaan modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
6. Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga).
Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.