Berikut ini akan dibahas secara ringkas mengenai keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Sumber-sumber pendapatan daerah, sumber pendapatan daerah, sumber pendapatan asli daerah, uu no 33 tahun 2004, sumber sumber penerimaan daerah, uu 33 tahun 2004.
Keuangan Daerah
Sumber-sumber pendapatan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah Pendapatan Asli Daerah
(PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sumber pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dana perimbangan terdiri dari atas dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber daya alam. Selanjutnya ditegaskan bahwa, dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari:
- PBB sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, serta kehutanan.
- Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, serta kehutanan.
- Pajak penghasilan (PPh).
Sedangkan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi, hal ini ditegaskan Pasal 11 Ayat 3 UU No. 33/2004.
Dana bagi hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan pemerintah.
Penerimaan negara dari pajak bumi dan bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
Penerimaan negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk daerah.
Dana alokasi umum dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN.
Sedang DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan perhitungan DAU-nya ditetapkan sesuai undang-undang.
Dana Alokasi Khusus dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
- Mendanai kegiatan khusus yang ditentukan pemerintah atas dasar prioritas nasional.
- Mendanai kegaiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.
Dari uraian di atas bahwa sumber pendapatan daerah diperoleh dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan daerah lain-lain yang sah meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah.
Hibah yang dimaksud adalah bantuan yang berupa uang, barang atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badanbadan usaha dalam negeri atau luar negeri.