Pada kesempatan ini kita akan membahas secara singkat mengenai Peraturan daerah, peraturan kepala daerah, perda, proses pembentukan peraturan daerah, peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah.
Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda berlaku setelah dindangkan dalam lembaran daerah. Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Materi muatan Perda mengandung asas: pengayoman, kemanusiaan; kebangsaan, kekeluargaan, ke-Nusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, gubernur atau bupati/wali kota.