Berikut ini akan kita bahas mengenai otonomi daerah, pengertian otonomi daerah, makna otonomi daerah, arti otonomi daerah, jelaskan pengertian otonomi daerah, definisi otonomi daerah, asas-asas otonomi daerah, uu otonomi daerah, asas otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah.
Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaaan, dan kekhususan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelanggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
Di samping itu perlu memperhatikan peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Agar daerah dapat menjalankan perannya tersebut, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya yang disertai pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraaan rakyat.
Selain prinsip tersebut di atas dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah, sehingga isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.
Otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yaitu:
- Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelanggara negara.
- Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak aasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas dekonsentrasai adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Sedangkan asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lain, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah dan juga menjalin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah pusat.
Menjaga hubungan serasi dengan pemerintah pusat dimaksudkan untuk tetap terjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka tujuan negara.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.
Di samping itu, memberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
Dalam hal ini pemerintah wajib memberikan fasilitas yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack dan Seddon sebagaimana dikutip oleh Sadu Wasistiono (2002 : 17-18) menyatakan bahwa desentralisasi adalah the transfer of authority and responsibility for public function from central government to subordinator quasi-independent government organization or he private sector.
Dengan demikian yang dimaksud desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik.
Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas maupun kepada sektor swasta. Creema dan Rondinelli (1983) membagi desentralisasi menjadi empat tipe yaitu:
- Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
- Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
- Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar desentralisasi berhasil dengan baik, menurut Litvack dan Seddon yang dikutip Sadu Wasistiono (2002:19) diperlukan lima kondisi, yaitu:
- Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggung jawab pemberian pelayanan oleh pemerintah daerah.
- Masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah menjadi lebih bermakna.
- Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya.
- Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang transparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja pemerintah daerah.
- Harus didesain instrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional, struktur tanggung jawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.
Kebijakan otonomi daerah secara yuridis telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. XV / MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan serta Pertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain alasan yuridis yang disebutkan di atas kebijakan otonomi daerah juga dalam upaya menghadapi globalisasi yang masuk dalam kehidupan kita yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara diberi kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Otonomi pertama yang telah digulirkan sejak tahun 1999, tujuan utamanya adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.
Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang sangat berarti.
Kemampuan prakarsa dan kreaktivitas akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestik semakin kuat.
Menurut Syaukani, Affan Gaffar, dan Ryaas Rasyid (2002 : 172) desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2004, maka kewenangan itu didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus dan mengatur memanajemen rumah tangga daerah di serahkan kepada masyarakat di daerah. Dengan demikian pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas, dan pengevaluasi.
Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Bab I Pasal 1 UU No.32/2004 disebutkan:
- Pemerintah pusat adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
- Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.