Bentuk-Bentuk Upaya dan Usaha Pembelaan Negara

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang bela negara, bentuk bentuk usaha pembelaan negara, bentuk usaha pembelaan negara, bentuk bentuk bela negara, upaya bela negara, bentuk bentuk usaha bela negara, usaha pembelaan negara, bentuk usaha bela negara.

Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara

Pengalaman sejarah kita menunjukkan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. 

Untuk itu pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. 

Wawasan tersebut mampu memberi aspirasi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan gangguan yang timbul oleh lingkungan tersebut. 

Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU No. 20/1982, dan UU No. 3/2002 semua menegaskan tentang pembelaan dan pertahanan negara, bahwa hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. 

Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai. 

Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepuluan. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. 

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara Kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan negara. 

Pertahanan keamanan diselenggarakan dengan melalui dua upaya pembinaan yaitu yang pertama adalah upaya membina pertahanan untuk mencegah setiap ancaman dari luar negeri. 

Dan yang kedua adalah upaya membina keamanan untuk mencegah setiap ancaman dari dalam negeri. 

Kedua upaya itu dilakukan dengan membangun dan membina kemampuan seluruh kekuatan bangsa serta negara. 

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Pertahanan Rakyat Semesta

Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. 

Pertahanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dengan TNI dan POLRI sebagai inti pertahanan.

Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dua cara yaitu dengan menanamkan dan meningkatkan keyakinan rakyat terhadap ideologi Pancasila dan melatih keterampilan bela negara dan dengan mendayagunakan kemanunggalan TNI dan POLRI dengan rakyat termasuk cadangan TNI. 

Kekuatan cadangan TNI tersusun sebagai berikut:

  1. Purnawirawan TNI.
  2. Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan nasional.
  3. Wanra atau perlawanan rakyat yang bertugas membantu operasi tempur, intelijen, dan teritorial.
  4. Kamra atau kemanan rakyat yang bertugas membantu operasi kemanan dan ketertiban masyarakat.

Komponen atau unsur pertahanan keamanan negara:

1. Rakyat terlatih

Rakyat terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan pertahanan keamanan negara. Komponen ini agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi:

  1. Fungsi ketertiban umum, untuk memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya, dan demi kelancaran kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Fungsi perlindungan rakyat, untuk menanggulangi gangguan ketertiban hukum dan gangguan ketenteraman masyarakat.
  3. Fungsi keamanan rakyat, untuk menanggulangi gangguan keamanan atau subversi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
  4. Fungsi perlawanan rakyat, untuk menanggulangi, melawan atau menghancurkan musuh yang hendak menyerang atau menduduki wilayah RI.

2. TNI dan cadangan TNI

TNI dan cadangan TNI merupakan komponen utama karena merupakan kekuatan utama di dalam pertahanan negara. TNI dan cadangan TNI menjalankan fungsi yaitu sebagai penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman terhadap bangsa dan negara baik dari dalam maupun dari luar negeri dan pelatih rakyat. 

Rakyat dilatih agar memiliki kemampuan dan keterampilan bela negara. Kemampuan yang dimaksud adalah tekad, sikap, dan tindakan untuk membela tanah airnya yang dilandasi oleh keyakinan terhadap ideologi Pancasila dan ketangkasan keprajuritan.

3. Perlindungan masyarakat

Perlindungan masyarakat merupakan komponen khusus di dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Fungsi perlindungan masyarakat adalah menanggulangi atau memperkecil malapetaka yang diakibatkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

4. Sumber daya alam, sumber daya bantuan, dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung

Betapapun besarnya kekuatan suatu pertahanan keamanan negara tidak akan mampu bertahan lama, kalau tidak didukung oleh sumber daya alam / buatan dan parsana.

Usaha menghancurkan negara Indonesia tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dalam bentuk serangan negara lain terhadap kedaulatan negara Indonesia.

Penghancuran yang datang dari dalam negeri kita sendiri seperti pemberontakan, separatis, konflik etnis yang berkepanjangan, dan kelompok-kelompok lain yang tidak menyukai pemerintahan yang sah.

Dalam Keppres No. 79/1969 disebutkan “Dalam rangka pemerintahan umum, negara RI mempunyai fungsi pertahanan keamanan nasional yang selanjutnya disingkat Hankamnas, 


yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara, yang khusus ditujukan kepada tercapainya keamanan bangsa dan negara, 


keamanan perjuangan nasional dalam rangka ketahanan nasional berdasarkan Pancasila, baik ke dalam aspek nasional maupun internasional”.

Melihat hal tersebut negara kita menerapkan pola pertahanan dan keamanan dengan sistem doktrin Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).

Keamanan berarti kedamaian dan tidak ada ancaman bahaya. Negara dikatakan aman jika seluruh warganya hidup dengan tenteram, tertib, dan tidak tertekan. Keamanan terganggu berarti kekacauan dan tidak ada ketertiban dalam masyarakat. 

Untuk mewujudkan keadaan tersebut sistem pertahanan negara RI didasarkan pada doktrin pertahanan keamanan rakyat semsesta. Dalam doktrin ini sasaran operasi pertahanan keamanan nasional bertujuan untuk:

  1. Mencegah dan menghancurkan serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional negara RI.
  2. Menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah nasional negara RI.
  3. Ikut dalam memelihara kemampuan Hankam di Asia Tenggara dengan tujuan negara Asia Tenggara bebas dari campur tangan asing.

Kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Cara yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam ikut serta bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional, keanggotaan rakyat terlatih secara wajib, keanggotaan TNI secara suka rela atau wajib; keanggotaan cadangan TNI secara suka rela atau wajib dan keanggotaan perlindungan masyarakat secara suka rela.