Artikel ini akan menjelaskan tentang perwakilan diplomatik, kedudukan perwakilan diplomatik indonesia, perangkat perwakilan diplomatik, tingkatan perwakilan diplomatik, duta besar luar biasa, kuasa usaha, atase, atase pertahanan, atase teknis, perangkat perangkat perwakilan diplomatik.
Perangkat Perwakilan Diplomatik
Secara umum semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik.
Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
- melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;
- memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugastugas pokok kepada menteri luar negeri;
- melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk:
- menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
- mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan perwakilan;
- melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
Kuasa Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik.
Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.
Atase-Atase Republik Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri.
Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:
- mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan;
- mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah;
- melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
- mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait;
- memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.
2) Atase Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian.
Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah.
Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.