Kali ini kita akan membahas materi sosiologi tentang keanekaragaman kelompok sosial dalam masyarakat multikultural, kelompok sosial, masyarakat multikultural, keanekaragaman kelompok sosial, hubungan kelompok sosial dengan masyarakat multikultural, pendidikan multikultural.
Keanekaragaman Kelompok Sosial dalam Masyarakat Majemuk
Masyarakat multikultural merupakan masyarakat majemuk yang memiliki lebih dari dua kebudayaan yang timbul akibat adanya kegiatan dan pranata khusus.
Kelompok-kelompok sosial yang muncul akibat semakin kompleksnya kegiatan manusia dan banyaknya lembaga-lembaga (pranata) sosial yang mewadahi kebutuhan dan kegiatannya, telah memunculkan keanekaragaman kelompok sosial sebagai wujud dari masyarakat multikultural.
Keanekaragaman merupakan salah satu realitas utama yang dialami masyarakat dan kebudayaan di masa silam, kini, dan di waktu-waktu mendatang. Keanekaragaman kelompok sosial terus tumbuh dan berkembang semakin kompleks dalam kehidupan masyarakat majemuk, yang tidak hanya didasarkan pada perbedaan suku, agama, dan ras.
Keanekaragaman kelompok sosial dilatarbelakangi oleh faktor-faktor aktivitas manusia yang semakin kompleks dan pranata-pranata sosial yang semakin beragam untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia.
Keanekaragaman kelompok sosial dalam masyarakat yang majemuk merupakan salah satu ciri masyarakat Indonesia yang seringkali dibanggakan. Banyak yang belum menyadari bahwa di balik kemajemukan juga menyimpan potensi konflik yang dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara apabila tidak pandai-pandai dalam mengelolanya.
Munculnya berbagai konflik sekarang ini merupakan bukti dari adanya perbedaan tersebut. Seseorang mengaku sebagai anggota dari suatu suku bangsa karena dia dilahirkan oleh orangtua dari suku bangsa tertentu atau berasal dari daerah tertentu.
Berbeda dari berbagai jati diri lainnya (misalnya status sosial) yang diperoleh seseorang dalam berbagai struktur sosial yang sewaktu-waktu dapat dibuang atau diganti, jati diri suku bangsa atau kesukubangsaan tidak dapat dibuang atau diganti.
Jati diri suku bangsa akan tetap melekat dalam diri seseorang sejak kelahirannya. Walaupun jati diri suku bangsa dapat disimpan atau tidak digunakan dalam interaksi, ia tidak dapat di buang atau dihilangkan.
Dalam setiap interaksi, jati diri akan tampak karena adanya atribut-atribut yang digunakan oleh pelaku dalam mengekspresikan jati dirinya sesuai dengan hubungan status sosial atau kedudukan masing-masing (Suparlan 1999). Seseorang yang dilahirkan dalam keluarga suatu suku bangsa, mau tidak mau akan hidup berpedoman pada kebudayaan suku bangsanya.
Sadar atau tidak sadar yang bersangkutan hidup ber pedomankan kebudayaan suku bangsanya sebab dalam proses pembelajarannya dari masa anak-anak hingga dewasa dia tidak mempunyai pilihan lain kecuali harus hidup menurut kebudayaan suku bangsanya seperti dipunyai oleh orangtuanya.
Dalam masyarakat Indonesia, suku bangsa dan kesukubangsaan adalah sebuah ide dan kenyataan yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Dalam ruang lingkup batas-batas kesukubangsaan, stereotipe dan prasangka berkembang dan menjadi mantap dalam suatu kurun waktu hubungan antarsuku bangsa yang tidak terbatas.
Akibatnya, sering terjadi salah pengertian dalam komunikasi antarsuku bangsa yang menyebabkan semakin lebarnya jarak dan mantapnya batas-batas atau pagar-pagar yang membatasi hubungan antara dua suku bangsa atau lebih.
Akibat lebih lanjut dari stereotipe dan prasangka ini adalah terwujudnya tindakan-tindakan diskriminatif dalam hak dan kewajiban oleh suku bangsa yang dominan terhadap mereka yang tergolong lemah dan nonpribumi atau minoritas di dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
Sebagai contoh, konflik antara orang pribumi dan orang Tionghoa yang tidak pernah dapat dituntaskan. Perpindahan dan pertemuan antara kelompok penduduk yang berbeda latar belakang sosial budaya di suatu daerah bukannya tidak membawa dampak terhadap kehidupan sosial.
Benturan-benturan antara penduduk asli dan penduduk pendatang sangat dimungkinkan terjadi mengingat latar belakang sosial, budaya, dan agama kelompok-kelompok tersebut berlainan atau bahkan bertentangan satu sama lain.
Benturan sosial budaya tersebut akan menimbulkan konflik sosial. Jika tidak segera saling dipertemukan dan dikelola untuk merumuskan konsensus bersama agar terwujud integrasi sosial.
Gejala etnosentrisme, prasangka negatif dan perilaku diskriminatif antaretnik, yang menyangkut adat istiadat, bisa menjadi penghambat dalam interaksi serta pergaulan antaretnis. Gejala ini tidak hanya dalam masyarakat tradisional, tetapi juga dalam masyarakat modern.
Akibatnya, bisa menimbulkan sikap tegang dan bermusuhan. Hal ini juga ditegaskan oleh Koetjara ningrat yang menyatakan bahwa hubungan dan interaksi antara etnik yang berbeda merupakan suatu keadaan yang mengandung potensi konflik.
Hubungan antara warga yang berbeda biasanya juga dilatarbelakangi oleh sikap prasangka etnik. Selain itu, setiap etnik biasanya sangat terikat pada folkways masing-masing dan cenderung memegang kuat identitas diri mereka.
Keterikatan etnik atas nilai-nilai budayanya mengakibatkan semakin kuatnya rasa in group yang cenderung meremehkan kelompok luar. Potensi ini semakin membesar dengan munculnya kristalisasi etnis yang semakin memperkokoh tembok pembatas antara kekitaan dan kemerekaan.
Mereka merasa bahwa keyakinan yang dimilikinya adalah yang paling baik. Sikap ini akhirnya akan menimbulkan chauvinisme, intoleransi, oposisi terhadap folkways lain, penghinaan, prasangka, penafsiran sepihak, dan sebagainya.
Dalam kasus Indonesia, segala konflik yang ada, baik berdasar asumsi radikal maupun fungsionalis, mengarah pada konflik etnis. Konflik etnis merupakan gejala sosial politik permanen dalam dunia modern. Hampir tidak ada negara yang bebas dari permasalahan itu.
Dalam penelitian yang dilakukan antara tahun 1945-1980, korban jiwa akibat konflik etnis lebih banyak jumlahnya daripada kombinasi konflik lainnya. Renner berpendapat, konflik etnis dalam sebuah negara terjadi karena pemetaan atau pembagian wilayah yang dilakukan kolonialis tidak mempertimbangkan kepentingan kultural.
Akibatnya, bangsa yang sama dan semula satu menjadi terpisah-pisah dan tergabung dengan bangsa lain yang asing dengan kultur mereka, bahkan bertentangan dan kemudian terjebak dalam konflik permanen.
Eksistensi negara-negara multietnis mempunyai lima kemungkinan terjadinya model regulasi konflik etnis, yaitu sebagai berikut.
- Partisi; yaitu pemisahan secara tegas antara satu etnis dan etnis lain. Model ini jarang digunakan sebab hanya terjadi ketika sebuah etnis benar-benar hidup terpisah dan garis demarkasi negara.
- Dominasi satu etnis terhadap etnis lain; yaitu bentuk yang biasanya melalui kekerasan atau tindakan diskriminatif.
- Asimilasi; merupakan bentuk halus dan maju dari model kedua, namun dilakukan dengan cara yang alami
- Konsolidasi; Sistem yang mengakui eksistensi setiap perbedaan yang ada dan mencoba untuk mengharmonikan perbedaan-perbedaan itu. Dalam model ini, kelompok mayoritas bukan pihak yang menentukan dalam berbagai hal, tetapi diputuskan berdasarkan konsensus dan kompromi.
- Akomodasi; yaitu pengakuan terhadap semua etnis tetapi tidak memiliki keterkaitan dengan hal-hal yang sifatnya politis. Model ini mungkin lebih tepat disebut sinkretisme; negara berusaha mengakomodasi dan mengapresiasikan berbagai perbedaan yang ada dan menganggap semua etnis yang ada memlliki posisi yang sama dan diperlakukan secara adil.
Kerukunan merupakan tujuan yang diharapkan oleh semua masyarakat yang berbeda-beda dalam kelompok tersebut. Kerukunan hidup merupakan konsensus yang harus dicapai yang mencakup kerukunan politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Kerukunan individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok; juga kerukunan antara institusi sosial dan kerukunan antara masyarakat dan pemerintah. Kemampuan masyarakat dalam memberdayakan organisasi dan kelembagaan pada umumnya menunjukkan kondisi yang relatif masih rendah.
Hal ini tampak dari masih kuatnya pengaruh budaya tradisional, terutama di kalangan masyarakat petani, nelayan, dan berbagai komunitas lapisan bawah.
Dampaknya, ketika terjadi perubahan sosial, ekonomi, politik, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian cepat dan makin canggih, mereka mengalami goncangan budaya (cultural shock) yang hebat; indikasinya, nilai-nilal dan norma lama sudah ditinggalkan sementara nilai-nilai pengganti yang bercorak modern belum ditemukan.
Contohnya, budaya gotong royong bergeser menjadi kerja dengan sistem upah yang setiap kegiatan selalu diukur dengan nilai uang (pamrih) dan sikap individualistik.
Fenomena tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan pengamalan dalam memaknai berbagai aspek kehidupan sehari-hari yang saling terkait, seperti aspek ideologi, ekonomi, konflik sosial, politik, pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang masih penuh dengan ketidakpastian dan tantangan berat.
Banyak peristiwa konflik sosial yang saling terkait dengan politik, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru untuk penyelesaian konflik dan penguatan ketahanan masyarakat lokal. Dialog kerukunan antar komponen masyarakat makin penting diposisikan sebagai subsistem dalam kerangka pembangunan masyarakat.
Pihak-pihak yang memegang peranan penting sebagai perancang dan pelaksana dialog adalah para pemimpin masyarakat.
Dialog antarkomponen masyarakat merupakan bagian tidak terpisahkan dari kerukunan kehidupan umat manusia yang secara kasatmata menunjukkan bahwa keragaman dan perubahan kebudayaan atau dinamika sosial sering mengarah pada situasi konflik. Dialog pada masyarakat multikultur mempunyai beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut.
- Sebagai wahana komunikasi antara orang-orang yang berada pada tingkat yang relatif sama;
- Merupakan upaya untuk mempertemukan hati dan pikiran antarsesama anggota masyarakat;
- Dapat dijadikan jalan bersama untuk menjelaskan kebenaran atas dasar kejujuran dan kerja sama dalam kegiatan sosial untuk kepentingan bersama dalam menciptakan dan memelihara keseimbangan dan keteraturan hidup bermasyarakat;
- Untuk memahami, mengidentifikasi, dan menyosialisasikan kebijakan, konsep, dan langkah-langkah kerukunan hidup bermasyarakat;
- Untuk pembinaan kerukunan umat manusia dalam rangka pengendalian konflik.
1. Sikap Toleransi dan Empati Sosial terhadap Keragaman
Berbicara tentang toleransi dan empati dalam hubungan keragaman dan perubahan kebudayaan, dihadapkan pada dua permasalahan:
Pertama, bagaimana membangun kembali semangat “saling percaya” dalam interaksi antarkomunitas atau kelompok sosial setelah berlangsungnya konflik-konflik komunal yang menggunakan sentimen suku bangsa atau etnis, agama, ras, politik, dan ekonomi di berbagai daerah.
Kedua, bagaimana komunitas atau kelompok sosial dapat hidup berdampingan dengan diversitas budaya atau komunitas subkultur yang berbeda, seperti budaya kosmopolitarisme, globalisme, budaya popular, budaya etnik, dan budaya lokal yang dilahirkan oleh masyarakat multikukural.
Permasalahan tersebut sangat relevan dengan semakin kuatnya penggunaan politik identitas dalam berbagai konflik komunal di masa transisi seperti terjadi dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
Adapun di antara sikap toleransi dan empati sosial terhadap hubungan keanekaragaman dan perubahan kebudayaan diwujudkan dalam perilaku berikut ini.
a. Menumbuhkan Sikap Saling Percaya
Seperti halnya pada masyarakat Indonesia, sikap saling percaya sebagai kekuatan mewujudkan komunitas humanistik atau komunitas warga (civic community) mengalami kemerosotan ketika kekuasan rezim Orde Baru mengatasnamakan keanekaragaman komunitas atau kelompok sosial yang membatasi kebebasan sipil dan kebebasan politik. Kekuasaan otoriter itu juga yang membangun yang kemudian disebut ideologi SARA.
Dengan demikian, sesuatu bekerjanya pengendalian politik atas pluralisme menyebabkan kemampuan komunitas warga mewujudkan kehidupan yang demokratis melalui kesepakatan dan keseteraan secara politis, soltdaritas, kepercayaan (truste), toleransi, serta struktur sosial yang kooperatif antarwarga, memudar digantikan oleh peran negara di seluruh sektor kehidupan.
Upaya mengembalikan sikap saling percaya yang sempat goyah akibat pertikaian antarkelompok sosial, tidaklah mudah.
b. Membangun Masyarakat Anti-SARA
SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan atas sentimen identitas yang menyangkut suku bangsa agama, ras atau keturunan, dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan yang didasarkan atas identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tindakan SARA.
Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan hak-hak asasi atau mendasar yang melekat pada diri manusia. SARA yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat digolongkan ke dalam tiga kategori berikut ini.
- Personal, yaitu tindakan SARA yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Hal yang termasuk kategori ini adalah tindakan dan pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan, dan menghina identitas seseorang atau golongan.
- Institusional, yaitu tindakan SARA yang dilakukan oleh suatu institusi sosial, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau’ tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
- Kultural, yaitu tindakan SARA yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau institusi sosial yang diwujudkan dalam bentuk penyebaran mitos, tradisi, dan ide-ide diskriminatif melalul struktur budaya masyarakat.
Anti-SARA adalah suatu tindakan sistematis untuk memerangi masalah SARA dalam berbagai bentuk, termasuk sistem dan kebijakan diskriminatif serta sentimen-sentimen SARA yang secara tidak sadar telah tertanam dalam diri setiap anggota masyarakat sejak usia kanak-kanak.
Oleh karena itu, persoalan SARA sering melibatkan persoalan kekuatan ekonomi dan politik, yang suatu kelompok berhasil menguasai kekuatan ekonomi atau politik dan tidak bersedia mendistribusikan kepada kelompok lainnya.
Gerakan moral Anti-SARA berupaya untuk mengikis ketimpangan-ketimpangan tersebut melalui suatu sistem yang mengoreksi dan mengakomodasi ketidakadilan sosial.
Dalam implementasinya, gerakan moral Anti-SARA aktif menggalang partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi SARA. Penyakit sosial yang telah berusia berabad-abad ini akan terus merajalela jika tidak segera dihentikan.
Walaupun penyebab timbulnya penyakit kronis ini bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat saat ini, upaya penyembuhannya merupakan tanggungjawab seluruh komponen masyarakat.
Masyarakat Anti-SARA adalah sekelompok manusia, baik terikat dalam sebuah institusi maupun sebagai publik, yang sikap dan perilakunya senantiasa dilandasi dengan penuh toleransi dan empati sosial yang tinggi dalam menyikapi setiap perbedaan identitas, seperti suku bangsa, agama, ras atau keturunan, dan golongan.
Mereka selalu berupaya menyingkirkan segala hal yang berbau SARA, yang ditunjukkan dengan kemampuan bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Masyarakat Anti-SARA di Indonesia merupakan organisasi independen yang memperjuangkan terciptanya tatanan masyarakat yang menjunjung keadilan sosial dan persamaan hak bagi seluruh umat manusia tanpa mempedulikan latar belakang.
Juga, dalam memperjuangkan aspirasinya, organisasi ini bersifat antikekerasan dan tidak mengenal batasan keanggotaan; terbuka untuk semua warga masyarakat tanpa membedakan latar belakang suku bangsa agama, ras atau keturunan, dan golongan.
Sebagai institusi sosial yang bersifat nirlaba, kegiatan organisasi ini didanai oleh sumbangan masyarakat dan usaha-usaha lain yang tidak mengikat.
Organisasi ini juga aktif membina kerja sama dengan berbagai institusi lainnya dalam mengembangkan dan menciptakan progam sena proyek serupa, dalam rangka membangun kerukunan SARA serta persamaan hak demi terwujudnya keharmonisan hidup bermasyarakat. Di antara tujuan didirikannya Masyarakat Anti-SARA Indonesia adalah sebagai berikut.
- Memerangi segala bentuk sikap dan perbuatan yang berbau SARA.
- Memberikan pendidikan dan penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya sikap toleransi dan empati sosial terhadap hubungan keanekaragaman dan perubahan kebudayaan.
- Menggalang partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang anti-SARA.
- Mendorong terciptanya komunitas masyarakat yang hidup dalam keteraturan dan keseimbangan dalam keanekaragaman sosial budaya.
Kebijakan Masyarakat Anti-SARA Indonesia yang dijadikan landasan dalam melaksanakan aktivitas organisasinya adalah sebagai berikut:
1) Masyarakat Anti-SARA Indonesia memiliki komitmen untuk menciptakan komunitas sosial yang menghargai keaneka ragaman sosial budaya serta menghormati persamaan hak warganya. Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan latar belakang suku bangsa agama, ras atau keturunan, dan golongan merupakan prinsip dasar yang tercantum dalam deklarasi hak asasi manusia. Hak dan kemerdekaan setiap manusia harus dijamin dalam implemen tasinya tanpa ada diskriminasi. Dalam konteks inilah, Masyarakat Anti-SARA Indonesia tidak toleran terhadap segala tindakan yang berbau SARA.
2) Masyarakat Anti-SARA Indonesia percaya bahwa perubahan hanya akan terjadi ketika menyadari bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dan layak untuk dihormati, termasuk mereka yang memiliki pandangan yang sangat jauh berbeda dengan kita. Setiap orang harus tetap sadar agar terhindar dari sikap yang hanya menghargai homogenitas karena mereka serupa, sepaham, atau sealiran. Dengan memperlakukan setiap manusia dengan rasa hormat, akan tercipta perubahan.
3) Masyarakat Anti-SARA Indonesia memiliki komitmen antikekerasan, tidak saja dalam tindakan, tetapi juga dalam sikap, kata-kata, dan pemikiran. Orang-orang yang kental dengan sentimen SARA bukanlah orang yang harus dibenci. Mereka hanyalah orang-orang yang keliru menerima informasi dan gagap menyikapi keanekaragaman. Tugas utama kita yang ingin mengadakan perubahan adalah memberikan penjelasan dan informasi yang benar kepada mereka tanpa menggunakan kekerasan, kemarahan, dan kebencian.
4) Masyarakat Anti-SARA Indonesia mempunyai tugas untuk membuktikan kepada mereka yang selalu menganggap dirinya benar bahwa penilaian mereka keliru. Hal tersebut dilakukan dengan sabar dan penuh hormat agar mendapatkan peluang yang lebih baik untuk membantu mereka dalam menyadari semua sikap dan perbuatannya melalui penerangan dan penjelasan yang sistematis dan logis. Alasannya tidak ada seorang pun yang akan bereaksi positif jika dikatakan bahwa apa yang dipercayai dan dikerjakan mereka selama ini adalah keliru. Ini merupakan reaksi yang wajar jika mereka bersikap depensif dan terkadang bersikap agresif. Jika kita membalasnya dengan sikap agresif kita tidak akan mendapatkan apa-apa.
5) Masyarakat Anti-SARA Indonesia memiliki prosedur terapi yang didesain untuk menjamin kerahasiaan setiap pengaduan, juga akan mendapatkan simpati dan dukungan. Tidak akan ada tindakan hukum yang ditempuh, kecuali jika disetujui oleh yang bersangkutan dan semua proses dijamin kerahasiaannya. Oleh karena itu, Masyarakat Anti-SARA Indonesia menerima setiap pengaduan yang mengalami perlakuan SARA atau diskriminasi.
Dengan berbagai latar belakang tersebut, komunitas Masyarakat Anti-SARA Indonesia dibentuk untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Tidak akan pernah ada keadilan dan demokrasi dalam suatu masyarakat yang memberikan peluang timbulnya diskriminasi dan agitasi atas dasar keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan.
Semua ini kembali kepada moralitas dan kesadaran setiap individu untuk ikut terpanggil dan menyuarakan persamaan hak dan derajat manusia tanpa melihat latar belakang mereka. Tidaklah cukup sekadar tidak bersikap diskriminatif. Setiap orang harus bangkit dan berusaha mengikis habis penyakit sosial ini dari masyarakat kita.