Berikut ini akan kita bahas mengenai pengertian desa, definisi desa, ciri ciri masyarakat desa, ciri ciri masyarakat pedesaan, tata ruang desa.
Pengertian Desa, Kaitannya dengan Tata Ruang, Sistem Perhubungan, dan Pengangkutan
Kata desa berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu deshi yang berarti ‘tanah kelahiran’ atau ‘tanah tumpah darah’. Kemudian desa menjadi suatu istilah yang merujuk pada suatu wilayah hukum di daerah Jawa pada umumnya.
Dinyatakan dalam UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa bahwa yang dimaksud dengan desa (Inggris: the village) adalah kesatuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mana UU tersebut telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Desa yang dimaksud dalam UU tersebut termasuk antara lain Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku.
Menurut Pasal 200 UU No. 32 Tahun 2004, ditentukan bahwa dalam Pemerintahan Daerah, Kabupaten/ Kota dibentuk Pemerintah Daerah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pembentukan, penghapusan, dan/ atau penggabungan desa dengan memperhatikan asal-usulnya atau prakarsa masyarakat.
Desa di kabupaten/ kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda.
Dibandingkan dengan keadaan atau pun kehidupan kota, keadaan dan kehidupan di desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Bangunan rumah penduduk pada umumnya jarang-jarang atau terpencar.
- Penduduknya relatif kecil atau sedikit.
- Pada umumnya penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani atau nelayan.
- Hubungan antara anggota masyarakatnya sangat intim, dengan ciri kekerabatan, persaudaraan, dan kegotongroyongan.
Dalam kaitannya dengan tata ruang, sistem perhubungan, dan pengangkutannya, desa memiliki ciri-ciri atau karakteristik sebagai berikut.
Tata Ruang
Jarak antara satu rumah dengan rumah lainnya berjauhan, tidak berjejal seperti di kota. Salah satu contoh bentuk tata ruang desa adalah seperti yang digambarkan Soetardjo Kartohadikusumo. Ia menggambarkan tata ruang desa di Jawa.
Secara fisik, desa-desa di Jawa, tepinya dipagari dengan tanaman, misalnya bambu. Di luar pagar desa itu terhampar persawahan dan atau perladangan. Di bagian dalamnya adalah rumah-rumah penduduk yang berjejer di kiri kanan jalan desa.
Berdasarkan pasal 215 UU No. 32 Tahun 2004, pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten/ kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Pelaksanaannya dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut.
a. Kepentingan masyarakat desa.
b. Kewenangan desa.
c. Kelancaran pelaksanaan investasi.
d. Kelestarian lingkungan hidup.
e. Keserasian kepentingan antarkawasan dan kepentingan umum.
Sistem Perhubungan
Di desa, sistem perhubungannya sangat dipengaruhi oleh kondisi geografisnya. Desa yang kondisi geografisnya berupa dataran memiliki tingkat kelancaran yang tinggi dibandingkan desa-desa di daerah perbukitan atau pun pegunungan.
Sistem Pengangkutan
Desa-desa di Papua yang letaknya jauh di pedalaman dan kawasannya terisolasi oleh hutan, menggunakan pesawat terbang untuk mencapai desa-desa lain. Lain halnya dengan desa-desa di Kalimantan, yang menggunakan perahu kecil sebagai sarana angkutannya.
Sedangkan desa-desa di Jawa dan Sumatra pada umumnya menggunakan sarana angkutan darat, seperti gerobak, delman, sepeda, ojek, atau mobil.