Berikut ini akan dijabarkan penjelasan mengenai perkembangan masyarakat indonesia pada masa orde baru, masa orde baru, pemerintahan orde baru, lahirnya orde baru, masa pemerintahan orde baru, latar belakang lahirnya orde baru, sejarah orde baru, latar belakang munculnya orde baru, sejarah masa orde baru, latar belakang lahirnya supersemar.
Usaha melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen menjadi tujuan utama pembentukan pemerintahan Orde Baru.
Namun, kehati-hatian pemerintah Orde Baru terhadap bahaya komunis menyebabkan peran negara sangat besar dan mendominasi kehidupan masyarakat.
Sejarah Lahirnya Pemerintahan Orde Baru
1. Pengertian Orde Baru
Orde Baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan kembali kepada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dengan kata lain, Orde Baru adalah suatu orde yang mempunyai sikap dan tekad untuk mengabdi pada kepentingan rakyat dan nasional dengan dilandasi oleh semangat dan jiwa Pancasila serta UUD 1945.
Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Dengan demikian Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) sebagai tonggak lahirnya Orde Baru.
2. Lahirnya Surat Perintah 11 Maret 1966
Pada tanggal 11 Maret 1966 di Istana Negara diadakan Sidang Kabinet Dwikora yang telah disempurnakan yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno dengan tujuan untuk mencari jalan keluar terbaik agar dapat menyelesaikan krisis yang memuncak secara bijak.
Ketika sidang tengah berlangsung, ajudan presiden melaporkan bahwa di sekitar istana terdapat pasukan yang tidak dikenal.
Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka Presiden Soekarno menyerahkan pimpinan sidang kepada Waperdam II (Wakil Perdana Menteri II) Dr J. Laimena.
Dengan helikopter, Presiden Soekarno didampingi Waperdam I, Dr Subandrio, dan Waperdam II Chaerul Saleh menuju Istana Bogor. Seusai sidang kabinet, Dr J. Laimena pun menyusul ke Bogor.
Tiga perwira tinggi perumusan Supersemar |
Tiga orang perwira tinggi yaitu Mayor Jenderal Basuki Rakhmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir Machmud menghadap Letnan Jenderal Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat dan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk minta izin akan menghadap presiden.
Pada hari itu juga, tiga orang perwira tinggi sepakat untuk menghadap Presiden Soekarno di Istana Bogor dengan tujuan untuk meyakinkan kepada Presiden Soekarno bahwa ABRI khususnya AD tetap siap siaga mengatasi keadaan.
Di Istana Bogor Presiden Soekarno didampingi Dr Subandrio, Dr J. Laimena, dan Chaerul Saleh serta ketiga perwira tinggi tersebut melaporkan situasi di ibukota Jakarta.
Mereka juga memohon agar Presiden Soekarno mengambil tindakan untuk mengatasi keadaan. Kemudian presiden mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Letnan Jenderal Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan menjamin keamanan, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Adapun yang merumuskan surat perintah tersebut adalah ketiga perwira tinggi, yaitu Mayor Jenderal Basuki Rakhmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir Machmud bersama Brigadir Jenderal Subur, Komandan Pasukan Pengawal Presiden Cakrabirawa. Surat itulah yang kemudian dikenal sebagai Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar.
3. Tindak Lanjut Supersemar
Sebagai tindak lanjut keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Letnan Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar segera mengambil tindakan untuk menata kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a. Tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah surat keputusan yang berisi pembubaran dan larangan PKI beserta ormas-ormasnya yang bernaung dan berlindung atau senada dengannya, beraktivitas dan hidup di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS No.1/3/1966 tangal 12 Maret 1966.
Keputusan pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya mendapat sambutan dan dukungan dari seluruh rakyat karena merupakan salah satu realisasi dari Tritura.
b. Tanggal 18 Maret 1966 pengemban Supersemar mengamankan 15 orang menteri yang dinilai tersangkut dalam G 30 S/PKI dan diragukan etika baiknya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 5 Tanggal 18 Maret 1966.
c. Tanggal 27 Maret pengemban Supersemar membentuk Kabinet Dwikora yang disempurnakan untuk menjalankan pemerintahan. Tokoh-tokoh yang duduk di dalam kabinet ini adalah mereka yang jelas tidak terlibat dalam G 30 S/PKI.
d. Membersihkan lembaga legislatif dimulai dari tokoh-tokoh pimpinan MPRS dan DPRGR yang diduga terlibat G 30 S/PKI.
Sebagai tindak lanjut kemudian dibentuk pimpinan DPRGR dan MPRS yang baru. Pimpinan DPRGR baru memberhentikan 62 orang anggota DPRGR yang mewakili PKI dan ormas-ormasnya.
e. Memisahkan jabatan pimpinan DPRGR dengan jabatan eksekutif sehingga pimpinan DPRGR tidak lagi diberi kedudukan sebagai menteri. MPRS dibersihkan dari unsur-unsur G 30 S/PKI.
Seperti halnya dengan DPRGR, keanggotaan PKI dalam MPRS dinyatakan gugur. Sesuai dengan UUD 1945, MPRS mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada lembaga kepresidenan.
Pengamanan Menteri-Menteri Kabinet Dwikora
Mayjen. Soeharto selaku pengemban Supersemar mengambil tindakan dengan “pengamanan” terhadap sejumlah Menteri Kabinet Dwikora yang disempurnakan dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam G 30 S/PKI, yaitu sebagai berikut:
- Dr. Subandrio : Wakil PM I, Menteri Departemen Luar Negeri, Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.
- Dr. Chaerul Saleh : Wakil PM III, Ketua MPRS.
- Ir. Setiadi Reksoprodjo : Menteri Urusan Listrik dan Ketenagaan.
- Sumardjan : Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.
- Oei Tju Tat, S.H. : Menteri Negara diperbantukan kepada presidium kabinet.
- Ir. Surachman : Menteri Pengairan dan Pembangunan Desa.
- Jusuf Muda Dalam : Menteri Urusan Bank Sentral, Gubernur Bank Negara Indonesia.
- Armunanto : Menteri Pertambangan.
- Sutomo Martopradoto : Menteri Perburuhan.
- A. Astrawinata, S.H : Menteri Kehakiman.
- Mayjen. Achmadi : Menteri Penerangan di bawah presidium kabinet.
- Drs. Moh. Achadi : Menteri Transmigrasi dan Koperasi.
- Letkol. Imam Sjafei : Menteri Khusus Urusan Pengamanan.
- J.K Tumakaka : Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional.
- Mayjen. Dr. Soemarno : Menteri/Gubernur Jakarta Raya
Tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966 diadakan Sidang Umum IV MPRS dengan hasil sebagai berikut.
- Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Supersemar.
- Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 mengatur Kedudukan Lembaga- Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah.
- Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif.
- Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera.
- Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Tap. MPRS yang Bertentangan dengan UUD 1945.
- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia.
- Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Pernyataan PKI dan Ormas-Ormasnya sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia.
Dengan berakhirnya Sidang Umum IV MPRS, berarti landasan awal Orde Baru berhasil ditegakkan. Demikian pula dua dari tiga tuntutan rakyat (Tritura) telah dipenuhi, yaitu pembubaran PKI dan pembersihan kabinet dari unsur-unsur PKI.
Sementara itu, tuntutan ketiga, yaitu penurunan harga yang berarti perbaikan bidang ekonomi belum diwujudkan.
Hal itu terjadi karena syarat mewujudkannya perlu dilakukan dengan pembangunan secara terus-menerus dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pelaksanaan pembangunan agar lancar dan mencapai hasil maksimal memerlukan stabilitas nasional. Pelurusan lembaga legislatif dan eksekutif pasca-Supersemar Pelurusan lembaga legislatif dan eksekutif oleh pengemban Supersemar meliputi hal-hal berikut ini.
- Pimpinan DPRGR tidak diberi kedudukan sebagai menteri, sebab DPRGR adalah lembaga legislatif, sedangkan menteri adalah jabatan dalam lembaga eksekutif.
- Kedudukan presiden dikembalikan sesuai dengan UUD 1945 yakni di bawah MPRS bukan sebaliknya.