Berikut ini merupakan artikel yang akan membahas tentang tujuan pembangunan, tujuan pembangunan nasional, pengertian pembangunan, definisi pembangunan, arti pembangunan, landasan pembangunan nasional, visi pembangunan nasional, visi misi pembangunan nasional, misi pembangunan nasional, kebijakan pembangunan nasional, hakikat pembangunan nasional, program pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, tujuan pembangunan ekonomi, pembangunan daerah, pembangunan berkelanjutan, tujuan pembangunan berkelanjutan, tujuan utama pembangunan berkelanjutan.
TUJUAN PEMBANGUNAN
Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dirasakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi oleh kehidupan sosial, politik, hukum, dan ekonomi yang demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan.
Sebagai akibatnya, negara Indonesia harus membayar mahal karena krisis tersebut meluas hingga mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, reformasi di segala bidang dilakukan dengan tujuan untuk bangkit kembali memperteguh kepercayaan diri dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan dengan paradigma baru Indonesia dengan masa depan.
Adanya reformasi ini dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun dalam perjalanannya reformasi yang telah dikemas sedemikian rupa ini tidak dapat berjalan mulus karena banyaknya faktor-faktor penghambat.
Dalam perjalanannya reformasi yang berwawasan kedaulatan dalam rangka mewujudkan reformasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mengalami hambatan dan tidak bisa berjalan mulus karena banyak kendala-kendala yang ada.
Salah satu bentuk kendala yang paling memprihatinkan adalah terjadinya krisis moral dalam diri masyarakat. Sebagai akibatnya bermunculan isu KKN, lunturnya semangat nasionalisme yang mengancam pada persatuan dan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, pergerakan reformasi ini perlu diawasi agar supaya dapat berjalan sesuai maksud semula. D
engan demikian negara Indonesia dapat membangun kembali merata seluruh tanah air, dan bukan hanya untuk satu golongan saja tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan adanya perbaikan taraf hidup yang berkeadilan sosial.
1. PENGERTIAN PEMBANGUNAN
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan berkesinambungan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Hal itu sesuai dengan tujuan nasional yang termasuk dalam pembukaan UUD’45, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Tujuan pembangunan nasional, untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termasuk dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Agar apa yang dicita-citakan tersebut dapat tercapai, maka sesuai dengan ketetapan TAP MPR 2003 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokrasi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
3. LANDASAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Yang menjadi Landasan dalam melaksanakan pembangunan nasional adalah:
- Pancasila sebagai landasan Idiil.
- UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional.
- GBHN Tap MPR No.IV/MPR/1999 yang diperbarui dengan UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. VISI DAN MISI PEMBANGUNAN NASIONAL
Visi Pembangunan Nasional :
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai,demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia
yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Misi Pembangunan Nasional :
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut.
- Pengenalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
- Penjaminan kondisi aman damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
- Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
- Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
- Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
- Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
- Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat dan berdisiplin.
5. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, arah kebijakan di bidang ekonomi adalah sebagai berikut.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagi struktur pasar yang distortif yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menggangu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau serta memperlancar perizinan yang transparan murah, mudah dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memerhatikan prinsip tranparansi, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektifitas untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien,dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja, dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama yang berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan,dan profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang-undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi swasta, dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah, dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memerhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang-undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat termasuk hak ulayat yang sesuai dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik termasuk transportasi, telekomunikasi, energi listrik dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangakan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan, kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memerhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan,dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang bebasis sumber daya lokal.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai kebutuhan.
23. Menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan aset negara diatur dengan undang-undang.
26. Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya dan negara donor dengan memerhatikan kemampuan bangsa dan negara yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negosiasi dan kerjasama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam serta menarik investasi finansial dan investasi langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
6. PEMBANGUNAN DAERAH
a. Umum
1) Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3) Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memerhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
4) Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana pembangunan, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi dan pemanfaatan sumber daya alam.
5) Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
6) Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
7) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
8) Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
b. Khusus
Dalam rangka pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan segera dan bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1) Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undangundang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
3) Papua
- Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
3) Maluku
Menugaskan pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.