Pengertian, Pelaku, Jenis-Jenis Produk, Lembaga Penunjang dan Manfaat serta Mekanisme Transaksi Perdagangan Saham dalam Bursa Efek atau Pasar Modal atau Pasar Uang (Capital Market)

Berikut ini akan dijelaskan tentang bursa efek, pasar modal, pasar uang, capital market, pengertian bursa efek, pengertian pasar uang, pelaku pasar modal, pelaku bursa efek, perusahaan efek, emiten, perusahaan publik, reksadana, invesment fund, jenis-jenis produk dalam bursa efek, saham biasa, saham preferen, bond, obligasi, mutual fund, right, warrant, lembaga penunjang pasar modal, rating agencies, penasehat investasi, investment advisor, truster, wali amanat, bank kustodian, biro administrasi efek, manfaat bursa efek, manfaat pasar modal, mekanisme transaksi di bursa efek, cara jual beli saham, cara membeli saham di bursa efek, mekanisme pasar modal, mekanisme pembelian di bursa efek, mekanisme perdagangan saham, mekanisme bursa efek, jelaskan mekanisme transaksi pada bursa efek.

Bursa Efek/ Pasar Modal ( Capital Market )

1. Pengertian Bursa efek/Pasar modal

Bursa efek adalah merupakan suatu kelompok pasar di mana kredit jangka panjang (surat banking jangka panjang ) diperjualbelikan.

Bursa efek di Indonesia ada dua yaitu Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) dan Bursa Efek Surabaya ( BES ) yang berdiri sejak Juni 1984.

2. Pengertian Pasar Uang

Pasar uang adalah merupakan suatu kelompok pasar di mana kredit jangka pendek diperjualbelikan. Dana dan surat berharga yang diperdagangkan antara lain:

a. Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )

b. Surat Utang Negara ( SUN )

c. Pinjaman sewaktu-waktu ( call money )

d. Kertas kantor perbendaharaan negara ( Comercial paper )

e. Pronus ( provesissory notes )

3. Pelaku Bursa efek

Para pelaku di bursa efek adalah:

a. Perusahaan efek

Adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha untuk menjalankan satu atau beberapa usahanya/kegiatannya. 

Kegiatan ini meliputi: pedagang efek, penjamin emisi efek, perantara, manajer investasi atau penasehat investasi. Pemberi izin perusahaan efek adalah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal).

b. Emiten

Adalah mereka yang menawarkan efek atau melakukan emisi untuk dijual atau diperdagangkan di pasar efek.

c. Perusahaan Publik

Adalah perusahaan yang mempunyai modal sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000. dan sahamnya dimiliki lebih dari 100 orang pemegang saham.

d. Reksadana (invesment Fund)

Adalah emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi atau investasi kembali. Contoh PT Dana reksa.

4. Jenis-jenis produk dalam bursa efek

Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal ( bursa efek ) meliputi:

a. Comon Stocks (Saham biasa)

Saham adalah tanda bukti penyertaan/kepemilikan seorang dan atau badan usaha dalam suatu perusahaan. Saham biasa ini tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham lainya.

b. Preferen Stock (Saham preferen)

Adalah saham yang mempunyai hak utama dalam bagian keuntungan atau hak-hak lain seperti hak mendapat bagian dalam pembubaran Perseroan Terbatas.

c. Bond (obligasi)

Adalah surat berharga yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Atau surat tanda bukti hutang bagi perusahaan yang menerbitkannya.

d. Mutual Fund (Reksadana)

Adalah merupakan alternatif investasi para pemodal yang memiliki kemampuan dan waktu yang terbatas/khususnya pemodal kecil yang tidak mampu menghitung resiko atas investasinya.

e. Right

Adalah merupakan surat berharga di mana pemodal diberi hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Kebijakan ini dilakukan untuk menambah saham yang beredar guna menambah modal perusahaan.

f. Warrant

Adalah hak untuk membeli saham biasa pada harga dan waktu yang sudah ditentukan.

5. Lembaga Penunjang Pasar Modal

Izin Lembaga penunjang pasar modal dikeluarkan oleh BAPEPAM. Lembaga/ institusi penunjang ini berfungsi untuk membantu kelancaran proses di pasar modal melalui partisipasinya yang bersifat di belakang layar.

Lembaga penunjang pasar modal ini terdiri dari :

a. Rating agencies (pemeringkat efek), Berfungsi memberikan opini/wawasan yang independen, obyektif dan jujur tentang resiko suatu efek utang.

b. Penasehat investasi (investment advisor), Berfungsi untuk memberikan nasehat investasi kepada pemodal.

c. Truster (wali amanat), Berfungsi sebagai manajer investasi/emiten sesuai kontrak perwalian menata yang telah disepakati bersama.

d. Bank Kustodian, Berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.

e. Biro administrasi efek, Berfungsi melakukan kegiatan administrasi efek bagi emiten/misalnya regretasi, pembayaran deviden, pemecahan surat kolektif saham.

6. Manfaat Bursa Efek

Bagi suatu negara selalu berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat, akan selalu mengoptimalkan peran pasar modal, karena pasar modal memiliki banyak manfaat bagi suatu negara, manfaat tersebut adalah sebagai berikut.

  • Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
  • Sumber pembiayaan jangka panjang bagi emiten.
  • Menambah lapangan pekerjaan.
  • Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan/diversifikasi investasi dan likuiditas
  • Membuka iklim keterbukaan bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim perusahaan yang sehat karena keterbukaan, penyebaran kepemilikan dan profesionalisme.
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai kepada lapisan masyarakat menengah.
  • Memberikan wahana investasi bagi investor.

7. Mekanisme Taransaksi di Bursa Efek

Pasar modal (bursa efek)

Sangat berperan dalam menciptakan investasi usaha potensial terhadap jalannya perekonomian suatu negara. Berbagai manfaat yang diperoleh dari bursa efek, yang semuanya memperlancar jalannya dunia usaha dalam rangka menggairahkan perekonomian.

Bagaimana mekanisme kinerja di bursa efek? sebelum melakukan transaksi di bursa efek / investor harus menjadi salah satu nasabah perusahaan efek, setelah disetujui oleh perusahaan efek yang bersangkutan barulah bisa melakukan transaksi jual beli efek.

Nasabah wajib mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli efek.

Lot, adalah merupakan satuan perdagangan saham, dimana satu lot di bursa efek Jakarta adalah 500 saham dan inilah merupakan batas minimal pembelian saham.

Transaksi efek diawali dengan order untuk harga dan jumlah tertentu, untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah :

Pengertian, Pelaku, Jenis-Jenis Produk, Lembaga Penunjang dan Manfaat serta Mekanisme Transaksi Perdagangan Saham dalam Bursa Efek atau Pasar Modal atau Pasar Uang (Capital Market)

Keterangan:


– Transaksi di bursa efek diawali dengan masuknya pelaku efek menjadi nasabah perusahaan efek tertentu.

– Bilamana pemilik modal (pelaku bursa efek) melakukan pembelian/penjualan saham maka ia melakukan order untuk harga tertentu kepada perusahaan efek dengan menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyebutkan harga yang diinginkan.

Contoh : Tn Rico menelepon kepada dealer atau sales bahwa ia membeli saham PT “Maju” sebanyak 500 lembar saham dengan harga Rp.10.000 per saham. 

Setelah diteliti oleh perusahaan efek (misalnya tentang: dana, saham ada atau tidak, batas limit perdagangan) kemudian disampaikan pada Pialang di bursa untuk dilaksanakan.