Berikut ini akan dijelaskan tentang konservasi, pengertian konservasi, definisi konservasi, arti konservasi, konservasi adalah, kawasan konservasi, makna konservasi, sumber daya alam hayati, upaya pelestarian keanekaragaman hayati, konservasi sumber daya alam, usaha pelestarian keanekaragaman hayati, upaya pelestarian sumber daya alam, hutan konservasi, konservasi lingkungan, konservasi alam.
Identifikasi Kawasan Konservasi
Konservasi, yaitu usaha perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di permukaan bumi yang bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya pening katan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia.
Pembangunan kawasan konservasi merupakan bagi an tak terpisahkan dari pembangunan nasional, sedangkan pelaksanaannya harus dikoordinasikan sehingga saling menunjang dengan pembangunan sektor lain.
Dalam penyelenggaraan pembangunan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tidak terlepas dari masya rakat di sekitarnya.
Untuk itu, perlu adanya upaya pe ningkatan kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam maupun ekosistemnya.
Dengan demikian akan terdapat hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara masyarakat dengan lingkungannya.
Indonesia sebagai satu dari tujuh negara yang memiliki keanekaragaman hayati paling banyak (megabiodiversity) di dunia,
harus mampu mengekspresikan dan mempertahankan kualitasnya melalui pengalokasian kawasan konservasi yang didasarkan atas keunikan tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya.
Penyebaran kawasan konservasi ini harus mencakup keterwakilan dari berbagai tipe ekosistem. Dalam mencapai tujuan tersebut,
pembangunan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mempunyai tugas perlindungan sistem penyangga kehidupan;
pengawetan atas keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hal-hal penting yang berkaitan dengan hubungan antara konservasi dan pembangunan sumber daya alam adalah sebagai berikut.
1. Pembangunan sumber daya alam hayati harus berkelanjutan, melalui pemanfaatan secara rasional dan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan memperhatikan generasi yang akan datang.
2. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus dapat mencerminkan peranannya sebagai pendukung lingkungan hidup dan sebagai pencipta pra kondisi yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan pembangunan lainnya berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna.
3. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai faktor penentu lingkungan hidup dalam fungsinya sebagai penyangga kehidupan, harus dialokasikan secara nyata untuk kepentingan konservasi, baik di daratan maupun di perairan dalam fungsinya sebagai pemelihara proses ekologis.
Beberapa strategi dalam pelaksanaan konservasi antara lain sebagai berikut.
1. Evaluasi secara menyeluruh kawasan konservasi sehingga benar-benar mencerminkan keanekaragam an flora dan fauna, kekhasan, keunikan, dan keindahan sumber daya alam.
2. Untuk lebih menjamin keberadaan dan keterwakilan tipe-tipe ekosistem dan juga alam lainnya, perlu di kembangkan kawasan-kawasan konservasi baru yang dinilai memenuhi persyaratan, baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
3. Peningkatan pembinaan satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui peningkatan kegiatan inventarisasi populasi satwa liar, penangkaran, pengawasan jual beli satwa liar, dan pembinaan habitat guna menjamin kelestarian populasi dan pe manfaatannya.
4. Peningkatan pembinaan kawasan suaka alam melalui penilaian keunikan dan keasliannya serta pengembangan pengelolaannya melalui model pengelolaan yang memadai.
5. Peningkatan pembangunan dan pengelolaan taman nasional, taman wisata, taman buru, taman hutan raya, dan taman laut untuk mendorong pengembangan industri pariwisata alam baik daratan maupun perairan/lautan.
6. Peningkatan keterpaduan pembangunan kawasan konservasi dengan pembangunan wilayah, terutama peningkatan kesejahteraan dan kepedulian masyarakat sekitar kawasan.
7. Penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara ketat bagi semua kegiatan pemba ngunan kehutanan dan kegiatan-kegiatan lain di dalam kawasan hutan guna menghindari ataupun menekan dampak negatif yang akan ditimbulkannya.
8. Pemantapan kegiatan perlindungan hutan melalui pe ningkatan kegiatan operasi pengamanan hutan terpadu, pembinaan cinta alam, penyuluhan serta peningkatan jumlah dan mutu polisi khusus kehutan an/Jagawana, dan penyuluhan kehutanan bidang konservasi sumber daya alam.
9. Peningkatan pengelolaan hutan lindung, meliputi model pengelolaan, perencanaan, inventarisasi, pengamanan kawasan, termasuk kawasan-kawasan lindung di dalam maupun di luar kawasan hutan.