Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Landasan atau Dasar Hukum serta Mekanisme atau Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Berikut ini akan dibahas mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, APBN, apbn dan apbd, mekanisme penyusunan apbn, rapbn, pengertian apbn, pengertian anggaran, definisi apbn, pengertian penganggaran, definisi anggaran, jelaskan pengertian apbn, fungsi apbn, fungsi-fungsi apbn, jelaskan fungsi apbn, tujuan apbn, tujuan penyusunan apbn, landasan hukum apbn, dasar hukum apbn, landasan hukum penyusunan apbn, proses penyusunan apbn, cara penyusunan apbn, jelaskan proses penyusunan apbn, proses penyusunan anggaran, mekanisme penyusunan anggaran, pengaruh apbn terhadap perekonomian, proses pembuatan apbn, siklus penyusunan apbn.

PENGERTIAN, FUNGSI , TUJUAN APBN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

Negara seperti layaknya rumah tangga, keluarga atau perusahaan, dalam menjalankan aktivitas kehidupannya sehari-hari selalu membuat penganggaran, 

baik penganggaran untuk penerimaan maupun penganggaran untuk pengeluaran, tujuannya tak lain adalah supaya dapat mengatur, menstabilkan dan mengembangkan aktivitas ekonomi masyarakat. 

Untuk itu pemerintah harus dapat menggali sumber-sumber dana dan menentukan pemanfaatan dana yang diperoleh tersebut secara efektif dan efisien. 

Penggalian sumber-sumber dana dan penentuan pemanfaatan dana inilah yang dipelajari dalam keuangan negara/daerah hingga pada akhirnya dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

a. Pengertian APBN

Sesuai pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, menjelaskan bahwa apabila DPR menyetujui atau menolak APBN yang diajukan oleh pemerintah, maka untuk menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.

Dengan berdasarkan pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tersebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. 

Periode APBN ini pada masa orde baru dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedang pemerintahan saat ini periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

b. Fungsi APBN

APBN selain mengatur pembelanjaan negara, juga berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan guna mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan demikian fungsi APBN dapat dijabarkan sebagai berikut :

1) Fungsi otorisasi

Pada fungsi ini, anggaran negara menjadi dasar pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2) Fungsi perencanaan

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk merancang dan merencanakan semua kegiatan yang dilakukan pada tahun yang bersangkutan.

3) Fungsi pengorganisasian

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat dilaksanakan dengan baik.

4) Fungsi pengawasan

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk menilai apakah pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang terkait dengan ketentuan atau tidak.

5) Fungsi Alokasi

Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menambah atau mengurangi alokasi sumber ekonomi guna meningkatkan efisensi dan efektifitas perekonomian.

6) Fungsi Distribusi

Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menjalankan pembangunan di seluruh wilayah tanah air secara merata dan adil.

7) Fungsi Stabilisasi

Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menciptakan stabilitas keamanan dan pertahanan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan dengan memperhatikan kepentingan rakyat.

c. Tujuan APBN

APBN selain mempunyai fungsi seperti yang telah kita bicarakan di atas, juga mempunyai tujuan. Adapun tujuannya adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

d. Landasan Hukum APBN

Landasan Hukum APBN adalah :

  1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
  2. Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

e. Cara Penyusunan APBN

Seperti yang telah disinggung dalam bab pendahuluan bahwa APBN dapat diibaratkan seperti anggaran rumah tangga keluarga atau anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.

Untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tentu tidak mudah karena banyak faktor yang setiap saat dapat berubah atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun.

Faktor-faktor yang belum dapat dipastikan memberikan pengaruh dalam penentuan APBN umumnya terkait dengan enam sumber yaitu :

1) Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USA).

2) Harga minyak bumi di pasar internasional.

3) Kuota minyak mentah yang ditentukan oleh OPEC.

4) Suku bunga.

5) Pertumbuhan ekonomi.

6) Inflasi