Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
Pengertian Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
- Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
- Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
- Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
- Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
- Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
- Dapat menerima perbedaan pendapat.
- Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
- Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
- Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
- Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
- Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
- Membangun budaya politik yang demokratis.
- Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
- Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
- Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.
Berdasarkan karakteristiknya, masyarakat politik berkedudukan sebagai masyarakat yang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dalam bentuk institusi formal (DPR) ataupun informal (partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok penekan).
a. Di Lingkungan Sekolah
- Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
- Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
- Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
Dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung siswa dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan.
- Pancasila.
- Undang-Undang Dasar RI 1945.
- Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Tata tertib siswa, dan sebagainya.
b. Di Lingkungan Masyarakat
- Forum warga.
- Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
- Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya.
- Pancasila dan UUD RI 1945.
- Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politik dan sebagainya.
- Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
- Norma-norma sosial yang berlaku.
c. Di Lingkungan Negara
- Pancasila.
- UUD NRI 1945.
- Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden.
- Peraturan daerah.
Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia.