Tarif, Kuota, Larangan Impor dan Ekspor, Subsidi, Premi, Diskriminasi Harga dan Dumping
1. TARIF
a. Pengertian Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak atau Costum Duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara.
b. Macam-macam tarif
c. Pembebanan Tarif
- Ad Valorem duties – bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam prersentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
- Spesific duties – bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
- Specific ad valorem – kombinasi antar specific dan ad valorem
d. Efek Tarif
- Harga naik dari P1ke P2
- Konsumsi DN turun dari Q2 ke Q4
- Produksi DN naik dari Q1 ke Q3
- Penerimaan pemerintah segi empat b d e a
- Redistribusi Income atau subsidi dari konsumen kepada produsen sebesar P1P2fa
- Cost Protection sebesar
- Impor turun dari Q1Q2 menjadi Q3Q4
2. KUOTA
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari/ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
- Absolute/unilateral kuota, Yaitu sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak.
- Negotiated/bilateral kuota, Yaitu sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian.
- Tarif Kuota, Yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan
- sistem tarif dan sistem kuota.
- Mixing Kuota, Yaitu pembatasan impor bahan baku tertentu untuk melindungi industri dalam negeri.
3. SUBSIDI
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dan lain-lain, dengan tujuan :
4. KEBIJAKAN LAINNYA (DUMPING)
Dumping adalah suatu kebijakan deskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual suatu komiditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
- Persistant Dumping adalah tindakan menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri untuk memperoleh laba maksimal yang sifatnya kontinu.
- Predatory dumping adalah tindakan dengan menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah dan sifatnya sementara.
- Sporadic dumping adalah tindakan menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis karena adanya surplus produksi di dalam negeri.
- Misalnya Indonesia menjualkan kain ke Jepang secara dumping.
- Harga pada perdagangan bebas PW, sehingga impor Jepang ke Indonesia MN.
- Indonesia menjalankan Dumping dengan menjual kain ke Jepang seharga P1, maka jumlah impor kain Jepang dari Indonesia menjadi RS, sehingga produksi kain di Jepang turun dari OM menjadi OR.
- Jika Indonesia menurunkan harga menjadi P2, yaitu harga di bawah atau lebih murah dari harga pokok produksi di Jepang, maka tentu produsen di Jepang akan menghentikan produknya dan perusahaan Indonesia, tentu akan memonopoli pasar kain di Jepang.
5. KUOTA EKSPOR
- Untuk menjamin tersedianya barang dalam negeri sehingga kebutuhan dalam negeri tercukupi.
- Untuk pengawasan produksi serta pengendalian harga sehingga dicapai stabilitas harga.
- Untuk mencegah barang-barang berada di tangan musuh.
6. PELARANGAN IMPOR
Pelarangan impor adalah suatu kebijakan pemerintah dengan jalan melarang sama sekali barang impor tertentu masuk ke dalam negeri, misalnya minuman keras, mobil mewah.
7. PREMI
Premi adalah suatu pemberian hadiah atau insentif kepada produsen dalam negeri karena telah berhasil mencapai mutu dan target produk tertentu yang telah ditetapkan. Misalnya: Penerimaan/Penghapusan Pajak.