Berikut ini akan dijelaskan mengenai pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya alam, sumber daya alam hayati, sda hayati, artikel sumber daya alam, pemanfaatan sumber daya alam, pemanfaatan sumber daya alam hayati, pelestarian sumber daya alam, pemanfaatan sda, bagaimanakah pemanfaatan sumber daya alam nabati dalam kehidupan manusia, pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam ha yati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan peles tarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
Kawasan pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zona yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatan.
Kawasan taman nasional diatur sedemikian rupa agar terjaga kelestariannya, misalnya dengan pengaturan seperti berikut.
a. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap ke utuh an zona inti taman nasional.
b. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi pengurangan, penghilangan fungsi, dan luas zona inti taman nasional, serta penambahan jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
c. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona penyangga dan zona pemanfaatan dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
d. Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh pemerintah.
e. Di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat di bangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan terpadu.
f. Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan meng ikutsertakan masyarakat.
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan untuk kegiatan pengkajian dan penelitian, penangkaran dan pengembangan, perburuan secara teratur, perdagangan, peragaan, pertukaran, budi daya tanaman obat-obatan, dan pemeliharaan untuk kesenangan (hobi).
Peran serta masyarakat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.