Inilah Info Lengkap Tentang Penyesuaian Tarif Dasar Listrik Terbaru PLN Yang Berlaku Sejak Bulan Januari 2017

JAKARTA – PT PLN (Persero) memutuskan pada awal tahun baru ini, menambah 1 golongan tarif listrik baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM), golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Tarif listrik golongan ini naik mulai 1 Januari 2017.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menerangkan, dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulan.

Sementara, PLN memutuskan untuk menurunkan tarif tenaga listrik terhadap 12 golongan yang mengikuti tarif penyesuaian (adjustment tarriff) pada Januari 2017. 

“Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah,” katanya dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Dia menuturkan, menurunnya harga Indonesian Crude Price (ICP) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik di awal tahun baru. Penurunan tarif listrik ini juga dipengaruhi biaya pokok produksi (BPP) yang menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp293,26 per USD dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp13.017,24 per USD menjadi Rp13.310,50 per USD. Harga ICP pada November 2016 turun USD3,39 per barel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD46,64 per barel menjadi USD43,25 per barel. 

“Sementara, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%,” tutur dia.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap USD, harga minyak dan inflasi bulanan. 

“Dengan mekanisme adjustment tarrif, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,” imbuhnya.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28 pet kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.644,52 per kWh.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp6,” ujar Suprateka.

Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Ke 12 golongan tarif tersebut yaitu: 

1. R1 rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA

2. R1 rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA

3. R1 rumah tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3.500 sampai 5.500 VA

4. R3 rumah tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas

5. B2 bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

6. B3 bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA

7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

8. I3 industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

9. I4 industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan

10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

11. P3 penerangan jalan umum di tegangan rendah, dan

12. L layanan khusus 

Sumber: http://ekbis.sindonews.com/ dan 

             http://www.pln.co.id/