Berikut ini akan dibahas mengenai pewarisan budaya, lembaga pewarisan kebudayaan, berbagai lembaga pewarisan kebudayaan, lembaga pewarisan kebudayaan pada masyarakat tradisional, keluarga, masyarakat, lembaga adat, lembaga keagamaan, warisan budaya, warisan budaya tak benda, budaya warisan, langkah mengekalkan warisan budaya, pewarisan kebudayaan, warisan kesenian pelbagai kaum, warisan kesenian, warisan sosial, warisan bangsa, kebudayaan di indonesia, konsep pewarisan budaya, lembaga pewarisan kebudayaan dalam masyarakat modern, organisasi sosial, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, media massa.
Berbagai Lembaga Pewarisan Kebudayaan
1. Lembaga Pewarisan Kebudayaan pada Masyarakat Tradisional
Proses pewarisan kebudayaan pada masyarakat tradisional berlangsung secara lebih sederhana dibandingkan dalam masyarakat modern karena masyarakat tradisional memiliki sistem sosial yang bersifat komunal.
Lembaga pewarisan kebudayaan pada masyarakat tradisional adalah keluarga, masyarakat, lembaga adat, dan lembaga keagamaan,
a. Keluarga
Keluarga merupakan media pewarisan kebudayaan dalam masyarakat tradisional. Setelah seorang bayi dilahirkan, ia segera berhubungan dengan kedua orang tuanya dan anggota keluarganya yang lain.
Sebagai anggota keluarga baru, seorang anak sangat bergantung pada perlindungan dan bantuan anggota-anggota keluarganya.
Proses pewarisan kebudayaan dimulai dengan proses belajar menyesuaikan diri dan mengikuti perilaku anggota keluarganya, seperti belajar makan, berbicara, berjalan, dan bergaul dengan anggota keluarga lainnya.
Melalui interaksi dalam keluarga, seorang anak belajar untuk mengenal lingkungan sekitar dan pola-pola interaksi sosial dalam masyarakat.
Selanjutnya, proses pewarisan kebudayaan dalam keluarga pada masyarakat tradisional dilakukan dengan pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai kemampuan anak.
Proses pewarisan kebudayaan dalam keluarga masyarakat tradisional di Indonesia memiliki pola-pola yang berbeda-beda.
Dalam masyarakat suku bangsa di Papua, seorang bayi akan berinteraksi secara erat dengan para wanita selain ibunya setelah dilahirkan.
Hal ini terjadi karena ibunya bekerja sambil mengasuh bayinya di kebun ubi setelah melahirkan. Saat bekerja, sang bayi digendong di atas punggung ibunya.
Pada saat istirahat, sang bayi akan selalu mendapat perhatian dari para wanita lain yang bekerja di kebun ubi tersebut.
Di kalangan masyarakat suku bangsa Dayak Paju di Kalimantan Tengah, proses pewarisan kebudayaan dalam keluarga dimulai sejak anak-anak mampu berjalan.
Setelah mampu berjalan, biasanya seorang anak diasuh oleh kakak atau sepupunya. Oleh karena itu, sedini mungkin seorang anak diajarkan untuk memikul tanggung jawab serta pembagian tugas dalam keluarga.
Seorang anak yang berumur dua tahun mempunyai kewajiban untuk menjaga adiknya yang tidur dalam buaian selendang yang digantungkan di tiang rumah.
Seorang anak berumur 3 tahun bertugas menggendong adiknya sambil bermain bersama teman-temannya.
Selanjutnya, anakanak yang berusia 5 tahun lebih diberi tugas mencari kayu, memikul air, dan menumbuk padi.
Seorang anak yang berumur 7 tahun sudah mampu membantu orang tuanya berladang. Mereka bertugas menanam, menyiangi, dan menjaga tanaman sambil bermain.
Proses belajar nilai-nilai budaya dalam keluarga tersebut akan terus berlanjut saat seseorang beranjak dewasa. Misalnya, dalam berbagai peristiwa siklus hidup dalam keluarga seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian.
b. Masyarakat
Dalam masyarakat tradisional proses pewarisan kebudayaan terjadi melalui proses sosialisasi. Dalam proses sosialisasi seeseorang dapat mempelajari adat istiadat, nilai-nilai, dan norma yang berlaku sehingga dapat membentuk perilaku sesuai dengan perilaku anggota masyarakat lainnya.
Misalnya, berperilaku sopan terhadap orang tua, sikap tolong menolong dalam kegiatan gotong royong, dan memberi oleh-oleh kepada kerabat dekat dan tetangga setelah bepergian jauh yang ditanamkan sedini mungkin.
Tujuan tindakan tersebut adalah menjalin hubungan baik dengan anggota masyarakat lainnya dan menanamkan nilai-nilai gotong royong.
c. Lembaga Adat
Dalam masyarakat tradisional, proses pewarisan kebudayaan dilakukan melalui lembaga adat. Apabila lembaga adat berfungsi dengan baik, maka para sesepuh adat sebagai pemimpin masyarakat mempunyai kewenangan dalam menyosialisasikan norma dan nilai-nilai adat yang berlaku.
Oleh karena itu, seseorang yang melakukan pelanggaran nilai-nilai adat akan mendapat sanksi sosial. Contoh penerapan sanksi adat untuk mengendalikan perilaku anggota masyarakat diterapkan masyarakat suku Wana di Sulawesi Tengah.
Apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap suatu aturan adat, maka para sesepuh adat akan memutuskan bentuk sanksi sosial terhadap warga masyarakat tersebut.
Warga masyarakat yang melanggar tersebut harus mematuhi sanksi dengan membayar ganti rugi berupa benda-benda tertentu. Oleh karena itu, seseorang yang tidak mau memenuhi sanksi adat akan dikucilkan dalam masyarakat.
Contoh pewarisan nilai-nilai kegotongroyongan terjadi dalam masyarakat Bali. Dalam sistem banjar di Bali, nilai budaya kegotongroyongan (pasukadukaan) merupakan bentuk ikatan sosial dan wujud solidaritas antarwarga masyarakat.
Oleh karena itu, setiap warga masyarakat diwajibkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong, seperti merawat pura atau membangun sarana umum.
Aturan adat tersebut memiliki sanksi sosial yang bersifat mengikat setiap anggota masyarakat agar mematuhi adat istiadat tersebut. Misalnya, anggota masyarakat yang tidak mau terlibat dalam kegiatan gotong royong akan dikucilkan dalam pergaulan sehari-hari.
d. Lembaga Keagamaan
Lembaga agama merupakan salah satu sarana pewarisan kebudayaan dalam masyarakat tradisional. Pesantren adalah contoh lembaga pewarisan kebudayaan masyarakat tradisional.
Dalam pendidikan pesantren diajarkan nilai-nilai agama dan para santri diwajibkan untuk mengamalkan nilai-nilai dan ajaran agama tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, pendidikan pesantren juga menanamkan nilai-nilai budi pekerti seperi sopan santun dan menghormati orang tua dan guru.
Pengamalan nilai-nilai tersebut dilakukan secara langsung di lingkungan pesantren. Misalnya, kebiasaan santri untuk mencium tangan sang kiai sebagai bentuk penghormatan kepada guru atau orang tua. Pewarisan kebudayaan juga dilakukan masyarakat tradisional yang memeluk agama Kristen.
Bagi masyarakat Batak Toba di Sumatra Utara, perayaan Natal merupakan sarana upacara untuk menegaskan posisi anak menjadi seorang pemeluk Kristen yang mendapatkan berkat istimewa (sahala) yang diberikan leluhur.
Upacara tersebut dilakukan dengan mengajak anak-anak melaksanakan upacara marayat-rayat, yaitu mengucapkan dan menghafal ayat-ayat pilihan dalam kitab Injil di depan sesepuh adat dan anggota keluarga di gereja.
2. Lembaga Pewarisan Kebudayaan dalam Masyarakat Modern
Proses pewarisan kebudayaan pada masyarakat modern bersifat lebih kompleks dan lebih luas dibandingkan dalam masyarakat tradisional karena melibatkan beberapa elemen dalam masyarakat.
Selain dalam keluarga dan masyarakat, proses pewarisan kebudayaan dalam masyarakat modern dilakukan melalui saluran organisasi sosial dan media massa.
a. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah suatu kelompok yang dibentuk secara sadar untuk mencapai kepentingan bersama. Terbentuknya organisasi sosial didasari oleh kesamaan minat, tujuan, kepentingan, pendidikan, keagamaan, profesi, politik, dan pemerintahan.
Pewarisan budaya pada organisasi sosial dilakukan dalam lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga ekonomi, dan lembaga pemerintahan.
1) Lembaga Pendidikan
Pendidikan di sekolah merupakan tuntutan kemajuan dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern. Pada masyarakat tradisional, fungsi pendidikan dijalankan oleh keluarga. Pada masyarakat modern, fungsi pendidikan dijalankan oleh sekolah.
Begitu pentingnya pewarisan kebudayaan dalam lembaga pendidikan sehingga berbagai profesi dalam masyarakat, seperti dokter, insinyur, arsitek, antropolog, dan ahli hukum ditentukan oleh keberhasilan seseorang dalam menjalani pendidikan di lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan, seperti sekolah atau universitas merupakan sarana pembelajaran yang sistematis dan terstruktur terhadap seseorang.
Di dalam lembaga pendidikan terdapat serangkaian budaya, nilai, dan norma yang berlaku khusus dan umum untuk ditaati oleh setiap siswa.
Oleh karena itu, lembaga pendidikan mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi budaya, nilai, dan norma khusus maupun umum agar ditaati oleh siswa.
Dalam proses pewarisan budaya, lembaga pendidikan memiliki fungsi, antara lain
a) memperkenalkan, memelihara, dan mengembangkan unsur-unsur seni dan budaya;
b) mengembangkan kemampuan penalaran siswa;
c) wahana alih teknologi dan ilmu pengetahuan;
d) melatih kepribadian dan memperkuat budi pekerti siswa;
e) menanamkan rasa persaudaraan, solidaritas, dan kesetiakawanan sosial;
f) menumbuhkembangkan semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air.
2) Lembaga Keagamaan
Meskipun fungsinya sebagai lembaga pendidikan dalam masyarakat modern sudah diambil oleh lembaga pendidikan, namun lembaga keagamaan masih berperanan penting dalam proses pewarisan kebudayaan.
Salah satu fungsi lembaga agama adalah menanamkan nilai-nilai moral dalam pengajaran agama yang disampaikan para pemuka agama.
Lembaga keagamaan dalam masyarakat modern mempunyai fungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembimbingan agama.
Fungsi pembimbingan agama dilaksanakan para pemuka agama kepada para pemeluk agama dalam upacara keagamaan, seperti khotbah, renungan (meditasi), pendalaman rohani, kebaktian, dan misa.
Fungsi pendidikan agama dijalankan oleh lembaga pendidikan keagamaan informal, seperti Taman Pendidikan Alquran (TPA) di masjid-masjid dan sekolah minggu di gereja.
Pada saat ini, fungsi pendidikan keagamaan formal dijalankan oleh lembaga pendidikan keagamaan modern, seperti madrasah, sekolah tinggi agama, dan institut agama.
Dalam lembaga pendidikan tersebut diajarkan materi pendidikan keagamaan dan umum. Melalui pendidikan dan pembimbingan agama, nilai-nilai ajaran agama dapat ditanamkan para pemuka agama pada umat beragama.
Selanjutnya, nilai-nilai ajaran agama tersebut dapat dipraktikkan oleh umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat.
Misalnya, pewarisan nilai-nilai persaudaraan, kesetiakawanan, solidaritas, dan empati sosial dalam agama Islam ditanamkan melalui perayaan hari raya Lebaran dan Idul Adha.
Melalui perayaan hari raya Lebaran dan Idul Adha, umat Islam ditanamkan nilai-nilai kesetiakawanan dan empati sosial dengan cara memberikan zakat berupa harta benda dan ternak kepada warga yang kurang mampu.
Di kalangan masyarakat Kristen Batak Karo yang tinggal di Medan, perayaan Natal merupakan sarana integrasi sosial yang melibatkan seluruh anggota masyarakat.
Setelah acara perayaan Natal di gereja, diadakan acara makan bersama sebagai tanda syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sarana untuk memperkuat ikatan emosional jemaah gereja.
3) Lembaga Pemerintahan
Sarana pewarisan budaya dalam masyarakat modern adalah lembaga politik dan pemerintahan. Lembaga pemerintahan merupakan sarana sosialisasi dan enkulturasi nilai-nilai dan norma sosial dalam bentuk aturan hukum dan perundang-undangan bagi warga masyarakat.
Lembaga pemerintahan dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga pemerintah pusat berfungsi untuk mensosialisasikan berbagai aturan hukum dan perundang-undangan kepada masyarakat.
Salah satu tugas lembaga pemerintah adalah menyusun serangkaian peraturan agar segenap anggota masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Aturan tersebut perlu disosialisasikan agar para anggota masyarakat mengetahui dan melaksanakan aturan yang berlaku.
Selain berkedudukan sebagai lembaga perumus peraturan dan sosialisasi nilai, lembaga pemerintah juga menjadi pengendalian sosial terhadap pelanggaran atas peraturan yang ada.
Dengan demikian, secara otomatis lembaga pemerintah telah memiliki tugas dan kewajiban sebagai lembaga pengendali kehidupan sosial.
Tujuan penerapan norma dan nilai-nilai hukum tersebut adalah tercapainya tujuan bernegara dan berbangsa, yaitu masyarakat yang tertib, adil, dan makmur.
Oleh karena itu, setiap warga negara harus mematuhi semua aturan hukum dan perundang-undangan demi mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Fungsi penerapan sanksi hukum adalah mengendalikan perilaku setiap anggota masyarakat agar sesuai dengan norma dan nilai-nilai hukum yang berlaku.
Apabila ada warga yang melakukan pelanggaran aturan hukum dan perundang-undangan, maka mereka akan mendapatkan sanksi hukum dari lembaga pemerintahan.
Setiap warga masyarakat dapat berhubungan dengan lembaga pemerintahan apabila membutuhkan pelayanan publik.
Misalnya, mengurus surat izin mendirikan perusahaan dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Fungsi lembaga pemerintahan, antara lain:
- memberikan pelayanan publik pada masyarakat, seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat;
- menyelesaikan setiap konflik dalam masyarakat;
- mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan.
b. Media Massa
Agen atau lembaga utama dalam proses pewarisan kebudayaan masyarakat modern adalah media massa, seperti televisi, radio, surat kabar, majalah, tabloid, film, dan internet.
Media massa adalah sarana pewarisan budaya yang berpengaruh dalam masyarakat modern karena bersifat intensif dan dikemas dalam bentuk audio visual yang menarik bagi masyarakat.
Sebagai sarana pewarisan budaya, media massa memiliki peran yang sangat besar dalam pembentukan kepribadian individu.
Misalnya, penayangan film dan program acara yang menonjolkan kekerasan yang mendorong perilaku negatif di kalangan anak-anak.
Selain itu, iklan yang ditayangkan televisi mempunyai potensi untuk mengubah perilaku atau gaya hidup masyarakat. Misalnya, berbagai gaya para artis cilik dalam iklan yang ditiru anak-anak.
Dampak positif media massa antara lain, penayangan program-program siaran televisi yang mampu merangsang cakrawala berpikir dan kreatifitas warga masyarakat dalam program-program seni budaya dan iptek, penayangan program-program yang menanamkan rasa cinta tanah air, dan acara-acara sinetron yang menayangkan kisah-kisah kesetiakawanan dan solidaritas sosial warga masyarakat.