Berikut ini akan dijelaskan tentang, energi listrik, pemanfaatan energi listrik dalam kehidupan sehari hari, cek tagihan listrik, tagihan listrik, cara menghitung pemakaian listrik, cara menghitung biaya listrik, cara menghitung daya listrik, cara menghitung tagihan listrik, cara menghitung kwh meter, cara menghitung beban listrik, cara menghitung kwh listrik, cara hitung pemakaian listrik.
Cara Menghitung Kwh Listrik
Di Indonesia, energi listrik dikelola oleh sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yakni PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Masyarakat Indonesia, termasuk Anda tentunya, menggunakan energi listrik dari PT. PLN dengan menyewanya.
Anda harus membayar biaya sewa energi listrik, atau lebih dikenal dengan sebutan rekening listrik, tiap bulan. Bagaimana biaya sewa energi listrik dihitung?
Biaya sewa energi listrik dihitung berdasarkan jumlah energi listrik yang digunakan dalam satuan kWh.
Energi listrik itu sendiri dihitung berdasarkan persamaan W = Pt, dengan P dalam satuan watt dan t dalam satuan jam. Biaya sewa sama dengan jumlah energi listrik dalam kWh dikalikan dengan tarif 1 kWh.
Sebagai contoh, jika tarif 1 kWh adalah Rp.150 dan total energi listrik yang digunakan dalam sebulan adalah 1200 kWh, biaya sewanya adalah 1.200 kWh × Rp.150/kWh = Rp.180.000.
Alat yang digunakan untuk mengukur energi dalam satuan kWh disebut kWh meter. Di rumah-rumah yang menyewa listrik, kWh meter umumnya dipasang pada dinding bagian depan rumah, dekat pintu masuk. Bentuk kWh meter seperti diperlihatkan pada gambar:
Bentuk kWh-meter yang dipasang dirumah-rumah |
Contoh Soal:
Sebuah keluarga menggunakan 10 buah lampu 20 W yang dinyalakan rata-rata 10 jam per hari dan sebuah TV 60 W yang dinyalakan rata-rata 5 jam per hari. Jika tarif 1 kWh Rp150, berapakah biaya sewa yang harus dibayarkan ke PLN tiap bulan?
Jawaban:
Diketahui: Energi yang dihabiskan lampu per hari:
W1 = 10 buah × 20 W × 10 jam = 2000 Wh = 2 kWh, dan
Energi yang dihabiskan TV per hari:
W2 = 1 buah × 60 W × 5 jam = 300 Wh = 0,3 kWh.
Energi total yang digunakan per hari adalah W = W1 + W2 = 2,3 kWh sehingga total energi dalam 1 bulan (@ 30 hari) rata-rata 30 × 2,3 kWh = 69 kWh.
Karena tarif 1 kWh adalah Rp.150, biaya sewa selama 1 bulan rata-rata adalah:
69 kWh × Rp 150,00 = Rp.10.350,00.
Jadi, keluarga tersebut harus membayar sewa listrik ke PLN Rp. 10.350,00 tiap bulan.