Pengertian, Definisi serta Rumus dan Cara Menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK)

Indeks Harga Konsumen, IHK, pengertian ihk, pengertian indeks harga konsumen, definisi indeks harga konsumen, rumus indeks harga konsumen, rumus ihk, cara menghitung indeks harga konsumen, cara menghitung ihk.

Indeks Harga Konsumen (IHK)

Dalam menganalisis tingkat/laju inflasi digunakan persentase, lalu apakah yang dijadikan acuan untuk mengukur persentase perubahan harga, bacalah baik-baik berita di harian Kompas tanggal 7 November 2005 di bawah ini.

Inflasi Landa Semua Kota

Tertinggi 12,87 Persen di Bandar LampungJAKARTA, KOMPAS – Seluruh 45 kota yang menjadi tempat penghitungan indeks harga konsumen bulan Oktober mencatat inflasi sangat signifikan. Tingkat inflasi tertinggi terjadi di Bandar Lampung mencapai 12,87 persen, terendah 3,84 persen di Palu.  

Adapun tingkat inflasi nasional Oktober 2006 sebesar 8,7 persen. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan pada bulan 1 November 2005 lalu terlihat bahwa 14 kota di Sumatera, 14 kota di Jawa, dan 17 kota di luar Sumatera dan Jawa yang menjadi lokasi penghitungan indeks harga konsumen (IHK) mengalami inflasi yang sangat signifikan.  

Jadi praktis seluruh 45 kota yang merupakan lokasi penghitungan IHK mencatat inflasi signifikan. Di Sumatera, inflasi signifikan tertinggi terjadi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yakni sebesar 12,87 persen. Inflasi terendah terjadi di Pangkal Pinang, yakni sebesar 7,23 persen.  

Namun, dari data inflasi di 14 kota di Sumatera ini, terlihat sebagian besar mencatat angka inflasi cukup tinggi, yakni di atas level 10 persen. Selain Bandar Lampung yang tertinggi, Banda Aceh mencatat inflasi 12,45 persen, Pematang Siantar (10,61 persen), Medan (11,89 persen), Padang (10,74 persen), Jambi (10,47 persen), Palembang (12,11 persen), dan Bengkulu (12,50 persen).  

Sementara beberapa kota mencatat inflasi di atas rata-rata inflasi nasional 8,7 persen, yakni Padang Sidempuan (9,07 persen), Sibolga (9,21 persen), dan Pekan Baru (8,73 persen). Di Jawa inflasi tertinggi terjadi di Kediri, yakni 11,90 persen dan terendah di Yogyakarta, yakni 6,53 persen.  

Namun, rata-rata inflasi di 14 kota di Pulau Jawa ini berada di bawah level 10 persen, bahkan sebagian besar berada di bawah rata-rata inflasi nasional bulan Oktober 8,7 persen. Ibu kota Jakarta, misalnya, mencatat inflasi hanya 7,93 persen, Bandung (8,22 persen), Semarang (8,35 persen), Surakarta atau Solo (8,08 persen), dan Surabaya (7,71 persen).  

Inflasi di atas rata-rata nasional hanya terlihat di Tasikmalaya (9,44 persen) dan Cirebon (9,30 persen). Sementara di luar Sumatera dan Jawa, inflasi signifikan tertinggi terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, yakni 11,90 persen dan inflasi terendah di Palu, Sulawesi Tengah, yakni sekitar 3,84 persen. 

Tidak banyak dari 17 kota yang ada ini mencatat inflasi di atas rata-rata 8,7 persen. Hanya Mataram (10,80 persen), Makassar (9,44 persen), Gorontalo (10,16 persen), Ambon (8,95 persen), dan Ternate (9,32 persen).  

Tak terhindarkan Inflasi signifikan di semua kota ini tak terhindarkan karena penyumbang utama inflasi tinggi ini adalah biaya transportasi. Dan ini erat berkaitan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang cukup signifikan pada 1 Oktober lalu.  

Kepala BPS Choiril Maksum mengemukakan, kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan pada Oktober 2005 mencatat inflasi 28,57 persen. Terjadi kenaikan indeks dari 127,91 pada September 2005 menjadi 164,45 pada Oktober 2005. Secara keseluruhan, ujar Choiril, kelompok ini pada Oktober 2005 memberikan kontribusi pada inflasi sebesar 4,17 persen. 

Berkaitan langsung dengan kenaikan harga BBM, maka harga bensin melambung tajam dan menyumbang inflasi 1,88 persen, solar (0,11 persen), angkutan dalam kota (1,81 persen), angkutan antarkota (0,19 persen), tarif taksi (0,03 persen), dan masing-masing 0,01 persen untuk tarif angkutan udara, bahan pelumas, mobil, tarif sewa motor, tarif travel dan lain-lain. (oin/ppg)

Dari berita tersebut bahwa untuk menghitung tingkat inflasi Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK). 

Jadi jelas bahwa untuk mengetahui tingkat inflasi digunakan Indeks Harga Konsumen yang sekaligus merupakan indikator inflasi di Indonesia. Adapun rumus untuk menghitung IHK adalah:

Pengertian, Definisi serta Rumus dan Cara Menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK)

Di mana,

Pn = Harga sekarang

Po = Harga pada tahun dasar

Contoh:

Harga untuk jenis barang tertentu pada tahun 2005 Rp10.000,00 per unit, sedangkan harga pada tahun dasar Rp8.000,00 per unit maka indeks harga pada tahun 2005 dapat dihitung sebagai berikut.

IHK = Rp. 10.000,00 x 100

          Rp. 8.000,00

       = 125

Ini berarti pada tahun 2005 telah terjadi kenaikan IHK sebesar 25% dari harga dasar yaitu 125-100 (sebagai tahun dasar). Sedangkan untuk menghitung tingkat inflasi digunakan rumus sebagai berikut.

Pengertian, Definisi serta Rumus dan Cara Menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK)

Dimana,

IHKn = Indeks Harga Konsumen periode ini

IHKo = Indeks Harga Konsumen periode lalu

Contoh:

Pada guntingan berita di atas Kepala BPS Choiril Maksum mengemukakan kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan pada bulan Oktober 2005 mencatat inflasi 28,57. 

Terjadi kenaikan indeks dari 127,91 pada September 2005 menjadi 164,45% pada bulan Oktober 2005. Dikatakan pada berita tersebut terjadi inflasi sebesar 28,57% dari bulan September 2005 sampai Oktober 2005. Bagaimana kita menghitung angka 28,57%?

Inflasi = 164,45 – 127,91 x 100%

          = 28,57 %

Jadi jelas bahwa angka 28,57 % tersebut dihitung dengan rumus di atas.

Ingat : Inflasi selalu dinyatakan dengan % tetapi indeks tidak dinyatakan dengan %.