terhadap asuransi konvensional (komersil), khususnya asuransi atas mobil
(kendaraan) ?
adalah firmanNya.
diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]
(polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka
membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan
ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun
meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.
terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara
berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan
begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.
perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan
diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami
kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan,
“Sesungguhnya perusahaan itu
kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan
yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk
karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian. [Al-Lu’lu’ul Makin
Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 7-8
Darul Haq]