Pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat ulama yang sangat banyak adalah bahwa menyentuh wanita atau menyalaminya tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, baik wanita tersebut wanita asing,
isteri ataupun mahram sebab asal hukumnya adalah masih adanya wudhu’ hingga terdapat dalil yang tsabit/shahih dari syara’ yang menunjukkan pembatalannya. Sedangkan hal itu (yang menunjukkan batal tersebut) tidak terdapat dalam hadits yang shahih.
“…..dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…” (QS. al-Maidah : 6),
maka maksud dari “Al-Mulaamasah” (dalam ayat tersebut) adalah jima’ (bersetubuh dengan isteri) menurut pendapat yang shahih dari banyak pendapat para ulama.