Fiqh  

3 PENYEBAB WANITA JUNUB

Junub adalah salah satu
hadats besar yang menjadi mani’ (penghalang) untuk melaksanakan beberapa ibadah
tertentu seperti shalat, I’tikaf, dan thawaf. Jika hadats kecil- kencing,
kentut, dan lain sebagainya- dapat disucikan dengan berwudhu maka hadats besar
tidaklah demikian. Untuk menghilangkan hadats besar, seseorang harus mandi.


Allah berfirman,” Dan
jika kamu junub maka mandilah!
” (QS.al-Ma’idah [5]: 6).


Adalah yang dimaksud
dengan mandi di sini adalah mandi besar, bukan sekedar mandi biasa. Mandi besar
mempunyai rangkaian tata cara khusus yang diajarkan oleh Rasulullah saw.


Seorang muslimah akan
mendapati keadaan junub sehingga wajib mandi jika mengalami tiga ha. Yaitu:
keluarnya mani dalam keadaan sadar, keluarnya mani saat bermimpi, dan saat
berhubungan badan. [Abdul Karim Zaidan, al-Mufashal fi Ahkami al-Mar’ah,
1/100].


Keluar
Mani Saat Kondisi Sadar


Para ulama sepakat,
wanita yang mengeluarkan mani karena syahwat dalam kondisi sadar maka ia telah
junub dan wajib mandi. Tidak perlu melihat sebabnya, baik karena sentuhan,
pandangan, atau lainnya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw,” sesungguhnya
air (mandi) itu karena air (mani)
.” (HR. Muslim).


Berbeda hukumnya dengan
wanita yang mengeluarkan mani dalam keadaan sadar namun tidak disertai syahwat,
seperti sakit atau kedinginan. Dia tidak wajib mandi. Dengan demikian, hadits
di atas maknanya adalah keluar mani disertai syahwat yang mengakibatkan lemah
dan lesu pada badan. [Ibnu Utsaimin, Syarh al-Mumti; 1/177-178].


Keluar Mani Saat Bermimpi     

         

Seorang muslimah yang
ihtilam (mimpi basah) dan mengeluarkan mani maka ia junub dan wajib mandi. Imam
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa suatu ketika Ummu Sulaim
datang menemui Rasulullah Saw seraya berkata,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya
Allah tidak malu pada kebenaran. Jika seorang wanita ihtilam, apakah ia harus
mandi?” kemudian Rasulullah Saw menjawab,” Iya, jika ia melihat air (mani).

Maksudnya adalah jika mendapati air mani setelah bangun dari tidurnya.
[al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahih al-Bukhari, 1/388].


Jika seorang muslimah
ihtilam namun tidak mendapati mani ketika bangun, ia tidak wajib mandi. Dan
sebaliknya, wanita yang tidak ihtilam namun mendapati mani setelah bangun, maka
ia tetap harus mandi.


Ibnu Abdil Barr menuturkan,”
Para ulama sepakat, ihtilam terjadi pada laki-laki dan perempuan. Seseorang
yang ihtilam dan tidak mendapati mani serta tidak mendapati bekasnya maka ia
tidak harus mandi. Seorang yang ihtilam dan mengeluarkan mani maka ia harus
mandi. Hal ini baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sesunggunya mandi (junub)
itu tidak diwajibkan lantaran mimpi kecuali jika keluar mani.” [Ibnu Abdul
Barr, at-Tamhid lima fi al-Muwaththa;8/337].


Adapun wanita yang
mendapati mani di bajunya, padahal tidak ada 
seorang pun yang tidur dengan baju itu selain dirinya, ia wajib mandi.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa ihtilam itu terjadi pada laki-laki
dan perempuan.


Oleh karena itu, dalam
persoalan ini hukumnya pun sama dengan laki-laki. Ketika sahabat Umar dan Utsman
melihat mani dipakaiannya, mereka mandi. Alasannya, tidak mungkin mani itu
milik orang lain. Pasti itu mani orang yang memakainya. [Ibnu Qudamah,
Al-Mughni, 1/203].


Berhubungan Badan
setelah seseorang muslimah berhubungan badan dengan suaminya, ia wajib mandi;
baik keluar mania tau tidak. Hubungan badan yang dimaksud adalah jika terjadi
coitus. Para ulama mengistilahkannya dengan “ timba yang masuk kedalam sumur.”
Yang demikian ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw,” Apabila seorang pria duduk
di antara empat cabang tubuh wanita dan khitannya menyentuh khitan wanita, ia
wajib mandi
.” (HR.Muslim).


Memang ada ulama –
salah satunya Dawud azh-Zhahiri- yang berpendapat bahwa orang yang berhubungan
badan tidak wajib mandi jika tidak keluar mani. Sabda Rasulullah Saw,”
Sesungguhnya air (mandi) itu karena air (mani),” dijadikan pijakan. Namun
pendapat ini telah dibantah dan didudukkan oleh jumhur ulama. Hal itu merupakan
rukhsah (keringanan) yang diberikan Rasulullah pada awal disyariatkannya mandi
junub. Setelah itu diwajibkan mandi bagi seorang yang melakukan hubungan badan
meskipun tidak mengeluarkan mani. [Ibnu Qudamah, al-Mughni, 204].

Wallahu a’lam.[]