bukanlah syarat sah sebuah pernikahan. Seandainya pernikahan dilaksanakan tanpa
khitbah sekalipun, pernikahan tersebut tetap sah. Pada umumnya, khitbah
merupakan jalan menuju pernikahan. Menurut jumhur ulama, khitbah itu diperbolehkan,
sesuai dengan firman Allah SWT:
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu….. (Al-Baqarah : 235)
oleh para pengikut mazhab Syafi’I adalah khitbah hukumnya sunnah, sesuai dengan
perbuatan Rasul SAW, dimana beliau meminang Aisyah binti Abi Bakar dan Hafshah
binti Umar Ra.
Hal ini boleh dilakukan jika pada diri wanita itu tidak ada
penghalang yang membuatnya tidak boleh dinikahi. Jika ada penghalang, maka
khitbah tidak boleh diakukan.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa khitbah
memiliki beberapa hokum yang sama dengan hukum pernikahan, yaitu wajib, sunnah,
makruh, haram, dan mubah.
Syihabuddin Al-Qalyubi berkata,” Sesungguhnya khitbah itu memiliki hukum yang
sama dengan hokum pernikahan, yaitu wajib, sunnah, makruh, haram, ataupun
mubah.
Sunnah jika pria yang meminang termasuk orang yang disunnahkan untuk
menikah. Contohnya, orang yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, dan ia
tidak merasa khawatir dirinya akan terjerumus dalam perzinaan.
Makruh, jika
pria yang akan meminang termasuk orang yang dimakruhkan baginya untuk menikah.
Sebab, hukum sarana itu mengikuti hokum tujuan.
yang hukumnya diharamkan menurut ijma’ adalah meminang wanita yang sudah
menikah, meminang wanita yang ditalak dengan talak raj’i sebelum selesai masa
iddahnya, sebab statusnya masih sebagai wanita yang telah menikah.
Sedangkan khitbah juga diharamkan bagi orang yang
memiliki empat istri, termasuk khitbah terhadap wanita yang antara dirinya dan
istri si peminang diharamkan untuk disatukan sebagai istri, serta meminang
wanita yang sudah dipinang orang lain.
Khitbah
hukumnya
wajib bagi orang yang merasa khawatir akan terjerumus dalam perzinaan, jika
tidak segera meminang dan menikah.
Sedangkan, khitbah hukumnya mubah dan halal
jika wanita tersebut dalam kondisi kosong dari pernikahan, serta tidak ada
suatu halangan hokum yang menghalanginya untuk dilamar.[] wallahu a’lam